Sejarah BPUPKI

Badan Penyelidik Usaha usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia
Sidang bpupi
Sidang BPUPKI

Badan Penyelidik Usaha usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia disingkat  BPUPKI. BPUPKI dalam bahasa Jepang adalah Dokuritsu Junbii Chosakai adalah sebuah badan yang dibentuk oleh pemerintah pendudukan balatentara Jepang pada tanggal 1 Maret 1945. Pada tanggal tersebut bertepatan dengan hari ulang tahun Kaisar Hirohito. Pembentukan badan ini bertujuan agar bangsa Indonesia memberi dukungan politis kepada Jepang, karena pada saat saat tersebut, situasi Jepang dalam keadaan lemah terkait peperangan yang dilakukan dengan negara Amerika Serikat dan sekutunya. Jepang menjanjikan Indonesia membantu proses kemerdekaan Indonesia yang sudah sejak lama diperjuangkan oleh Bangsa Indonesia Sendiri.

Perdana Menteri Jepang pada waktu itu, Jendral Kuniaki Koiso, mengumumkan langsung bahwa Indonesia kelak akan dimerdekakan, sesudah tercapai kemenangan dalam peperangan Asia Timur Raya.

Komposisi keanggotaan BPUPKI berjumlah 62 orang Indonesia , dan 7 orang Jepang yang tidak memiliki suara aktif . Sehingga jumlah total anggota BPUPKI adalah 69 orang. Dr.Kanjeng Raden Tumenggung (K.R.T) Radjiman Wedyodiningrat. Mendampingi Radjiman sebagai wakil ketua adalah Ichibangase Yosio (orang Jepang) dan Raden Panji Sueroso.

Di luar anggota BPUPKI dibentuk sebuah Badan Tata Usaha yang beranggotakan  60 orang dan diketuai oleh Pandji Soeroso dengan wakil Mr. Abdoel Gafar Priggodigdo dan Masuda Toyohiko (orang Jepang). BPUPKI memiliki tugas yaitu menyelidiki hal hal yang berkaitan dengan aspek politik, ekonomi, tata pemerintahan, dan hal hal yang diperlukan lainnya dalam usaha pembentukan negara Indonesia merdeka.

Dalam proses perjalan menjalankan tugasnya BPUPKI melaksanakan dua sidang resmi. Pada tanggal 28 Mei 1945, diadakan upacara pelantikan dan sekaligus serimonial pembukaan masa persidangan BPUPKI yang pertama di gedung "Chuo Sangi In " , yang pada zaman kolonial Belanda gedung tersebut merupakan gedung Volksraad yang dapat diartikan sebagai Dewan Perwakilan Rakyat Hindia Belanda. 

Pada saat ini gedung Chuo Sangi In atau gedung Volksraad berubah nama dan beralih fungsi menjadi Gedung Pancasila yang berlokasi di Jalan Pejambn 6 jakarta.  Pada pembukaan sidang hari tersebut dihadiri seluruh anggota BPUPKI dan dua pembesar Militer Jepang, yaitu Jendral Izagaki, dan Panglima Tentara Yuichiro Nagano.

Pada hari selanjutnya yaitu tanggal 29 Mei 1945, BPUPKI baru memulai sidang pertama. Sidang tersebut berlangsung selama empat hari dan berakhir pada 1 Juni 1945.

Materi pokok pembahasan sidang BPUPKI pertama adalah pembahasan bentuk negara Indonesia, Filsafat Negara Indonesia Merdeka, dan perumusan dasar negara Indonesia nantinya.
Dalam pembahasan sidang tersebut, disepakati bentuk negara Indonesia adalah " Negara Kesatuan Republik Indonesia disingkat  NKRi".

Setelah sepakat mengenai bentuk negara Indonesia, selanjutnya sidang membahas rumusan konstitusi dasar negara. Tiga tokoh bangsa menyampaikan usul rumusan dasar negara. Ketiganya diberi kesempatan untuk menyampaikan di depan sidang.   Mr. Mohammad  Yamin pada sidang tanggal 29 Mei 1945 menyampaiakan gagasan mengenai rumusan lima asas dasar negara Republik Indonesia yaitu :

1. Peri Kebangsaaan
2. Peri Kemanusiaan
3. Peri Ketuhanan
4. Peri Kerakyatan
5. Peri Kesejahteraan Rakyat

Selanjutnya pada tanggal 31 Mei 1945, Mr. Soepomo berpidato juga menyampaikan usulan dasar negara. Soepomo juga menyampaiakan lima item dasar negara yaitu :

1. Persatuan
2. Kekeluargaan
3. Mufakat dan Demokrasi
4. Musyawarah
5. Keadilan Sosial

Pada sidang tanggal 1 Juni 1945, Ir. Sokarno berpidato menyampaiakan gagasan mengenai rumusan dasar negara Republik Indonesia. Pada kesempatan itu, ia juga menamai rumusan dasar negara tersebut dengan nama " Pancasila "
isi rumusan yang Ir. Soekarno sampaiakan adalah :

1. Kebangsaan Indonesia
2. Internasionalisme dan Peri kemanusiaan
3. Mufakat atau Demokrasi
4. Kesejahteraan Sosial
5. Ketuhanan Yang Maha Esa.

Ir. Soekarno merupakan tokoh terakhir yang menyampaiakan gagasan rumusan dasar negara Indonesia, pada sidang pertama BPUPKI dan selanjutnya sidang BPUPKI ditutup. Selanjutnya untuk mematangkan konsep dasar negara, dibentuklah Panitia Sembilan yang diketuai oleh Ir. Soekarno. Pada tanggal 22 Juni 1945 Panitia sembilan sepakat menandatangai rumusan dasar negara Republik Indonesia yang kemudian dikenal dengan Piagam Jakarta atau jakarta Charter.

Selain menyusun konsep dasar negara hasil dari sidang pertama BPUPKI, masa rehat atau reses sidang pertama juga membahas rancangan Preambule atau yang selanjutnya kita kenal dengan Pembukaan Undang Undang Dasar 1945.

Sidang BPUPKI ke dua
Sidang BPUPKI ke dua dilangsungkan sejak tanggal 10 Juli 1945 sampai tanggal 14 Juli 1945. Agenda sidang BPUPKI ini membahas tentang wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, Kewarganegaraan Indonesia, menindaklanjuti pembahasan rancangan Pembukaan UUD yang sudah dibahas pada masa reses, ekonomi dan keuangan, pembelaan negara, serta pengajaran.

Pada sidang BPUPKI kedua ini anggota BPUPKI dibagi menjadi beberapa panita kecil. Panitia-panitia kecil tersebut yaitu ;
Panitia Perancang Undang-Undang Dasar yang diketuai oleh Ir Soekarno,  Panitia Pembelaan Tanah Air yang diketuai oleh Raden Abikusno Tjokrosoejoso dan Panitia Ekonomi Keuangan yang diketuai oleh Mohammad Hatta.

Pada tanggal 11 Juli 1945, Panitia Perancang Undang Undang Dasaar yang diketuai oleh Ir. Soekarno membentuk panitia kecil dibawahnya yang beranggotakan tujuh orang yang khusus bertugas merancang isi dari Undang-Undang Dasar.
Ketujuh orang tersebut adalah,

1. Prof. Mr. Dr. Soepomo ( sebagai Ketua)
2. Mr. KRMT Wongsonegoro
3. Mr. Raden Achmad Soebardjo Djojoadisoerjo
4. Mr. Alexander Andries Maramis
5. Mr. Raden Panji Singgih
6. Haji Agus Salim
7. Dr. Soekirman Wirjosandjojo

Hasil pembahasan isi Undang-Undang Dasar yang dibahas oleh panitai kecil yang diketuai oleh Prof. Mr. Dr Soepomo disampaikan pada sidang tanggal 13 Juli 1945.
Pada hari terakhir sidang kedua BPUPKI yaitu pada tanggal 14 Juli 1945, sidang pleno BPUPKI menerima laporan panitia Perancang Undang-Undang Dasar yang dibacakan oleh ketua panitia yaitu Ir. Soekarno. Laporan tersebut berisi tiga masalah pokok yaitu :

1. Pernyataan Indonesia Merdeka
2. Pembukaan Undang-Undang Dasar
3. Batang tubuh Undang-Undang Dasar.

Dalam Batang tubuh Undang-Undang Dasar yang selanjutnya kita kenal sebagai " Undang-Undang Dasar 1945 " berisi :
- wilyaha Indonesia adalah sama dengan bekas wilayah Hindia Belanda dahulu. ditambah dengan Malaya, Borneo Utara (Kalimantan), Papua, Timor Portugis dan pulau pulau disekitarnya.
- Bentuk negara Indonesia adalah Negara Kesatuan
- Bentuk pemerintahan Indonesia adalah Republik
- Bendara nasional Indonesia adalahSang Saka Merah Putih.
- Bahsa nasional Indonesia adalah Bahasa Indonesia.

Setelah BPUPKI dikira cukup melaksanakan tugas dalam menyelidiki persiapan kemerdekaan Indonesia, pada tanggal 7 Agustus 1945 BPUPKI dibubarkan. Hasil dari BPUPKI yang terpenting adalah disusunnya Rancangan Undang-Undang Dasar yang didalamnya berisi Dasar Negara Indonesia. Walaupun BPUPKI resmi dibubarkan,

Hasil pembahasan dalam sidang resmi BPUPKI tetap di bahas diantara tokoh tokoh anggota BPUPKI, seperti penyantuman kalimat Syariat Islam bagi Pemeluk-pemeluknya dalam sila pertama dasar negara, selain itu ada usulan refisi refisi kecil yang nantinya akan disempurnakan dalam sebuah panitia yang menggantikan BPUPKI.

Selanjutnya untuk menindaklanjuti hasil dari sidang sidang BPUPKI dan pemnbahasan lainnya oleh Anggota BPUPKI, dibentuklah PPKI, yaitu Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia. 

sumber : wikipedia.org

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Sejarah BPUPKI"

Post a Comment