Pengertian Hukum dan Metode Dakwah Islam
Pengertian Hukum dan Metode Dakwah Islam
Dakwah berasal dari bahasa Arab, menurut lughawy artinya mengajak, mengundang dan menarik serta memanggil. Adapaun pengertian dakwah itu sendiri dapat di definisikan sebagai berikut:
Segala usaha dan kegiatan yang disengaja dan berencana dalam wujud sikap dan perbuatan yang mengandung ajakan dan seruan, baik langsung atau tidak langsung ditujukan kepada orang perorangan, masyarakat maupun golongan supaya tergugah jiwanya, terpanggil hatinya kepada ajaran Islam untuk selanjutnya mempelajari dan menghayati serta mengamalkan dalam kehidpan sehari-hari.
Sementara menurut Syeh Ali Mahfuzh memberi batasan mengenai Dakwah sebagai berikut
Dakwah adalah membangkitkan kesadaran manusia di atas kebaikan dan bimbingan, menyuruh berbuat makruf dan mencegah dari pekerjaan yang mungkar supaya mereka memperoleh keberuntungan kebahagiaan di dunia dan akherat.
Dakwah adalah salah satu bagian dari usaha penyebaran dan pemerataan ajaran Islam di samping amal ma’ruf dan nahyi munkar sebagai kewajiban umat Islam di manapun berada dan dalam keadaan apapun. Bagi kaum Islam yang telah menjalankan tiga pokok risalah Nabi lewat dakwah, amar ma’ruf serta nahyi munkar, Allah memberi predikat sebagai umat yang berbahagia atau umat yang menang, hal ini sejalan dengan Firman Allah SWT dalam Al Quran : 3: 104
yang artinya
“ Dan hendaklah ada diantara kamu segolongan ummat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma’ruf dan mencegah dari yang munkar; merekalah orang-orang yang beruntung “
Dari arti ayat tersebut dapat kita petik tiga macam metode yang paling pokok dan seyogyanya ditempuh oleh umat Islam di dalam penyebaran dan pemerataan Agama Islam agar menjadi umat yang berlabel uamat yang menang, yaitu
a. mengajak kebaikan
b. menyuruh kepada kebenaran
c. melarang dari kemungkaran
Namun ketiga hal tersebut harus ditempuh dengan cara yang wajar dan manusiawi, tidak brutal dan kasar dalam menyampaikan nahyi munkar, untuk tidak menimbulkan problima baru. Jika menyampaiakan risalah Nabi dengan cara bertentangan aturan negara misalnya, hal tersebut justru menimbulakan antipati dan respek terhadap ajaran Islam sendiri akan berkurang. Dalam hubungan inilah Firman Allah SWT mengingatkan
“maka dengan rahmat Allah kamu berlaku lemah –lembut terhadap mereka. Sekiranya kamu bersikap brutal dan berhati kasar, tentulah mereka menjauhkan diri dari sekelilingmu “ , arti dari Q. S :3:159
Alangkah tingginya penilaian Allah terhadap umat Islam yang selalu siap melakukan dakwah dengan diberi predikat “Ahsanu qaulan” artinya orang yang baik ucapannya.
Dakwah adalah satu istilah yang sangat dikenal dalam dunia Islam sebagai amanat Rasullullah s.a.w, Dakwah dalam Islam seperti halnya dalam dunia Katholik dengan “misi agamanya”, demikian juga dengan Kristen Prostestan yang dikenaldengan istilah “zending”, untuk agama Hindu dikenal dengan istilah ‘dharma’ dan agama budha dengan istilah ‘da manya’. Kesemuanya memiliki maksud yang sama dengan dakwah.
Tentu Dakwah adalah istilah yang hanya diperuntukan untuk agama Islam saja. Sama halnya dengan sebutan “ulama dan alim-ulama” semenjak dahulu hingga sekarang hanya diperuntukan bagi umat Islam, lantaran umat lain telah memiliki istilah sendiri-sendiri, umpamanya “pendeta” sebutan bagi pmimpin keagamaan Kristen Prostestan, “Pastor” sebutan bagi pemimpin keagaman Katholik, “ Pedande atau Pandita” bagi agama Hindu Dharma, “Bikhu atau Bikhuni” bagi agama Budha.
Dakwah dan Islam merupakan dua bagian yang tak terpisahkan satu dari yang lainnya, karena Islam tidak akan tumbuh dan berkembang tanpa dakwah. Dan sebaliknya bukan dakwah namanya jikalau bukan untuk Islam. Islam itu baik, Islam itu damai, maka bukan keberhasilan jika dakwah di laukanan dengan cara yang tidak baik.
Hukum Berdakwah
Sebuah kekeliruan jika dakwah hanya kewajiban para ulama, kyai, atau ustad. Padahal setiap muslim baik laki-lakai maupun perempuan berkewajiban menyampaiakan dakwah. Ingat Rosullallah pernah menyampaiakan hadis yang berbunyi sampaikanlah walaupun satu ayat. Hal ini menunjukan bahwa dakwah adalah mengajak ke jalan kebenaran, mencegah kemugkaran harus selalu di sampaiakan di dalam lingkungan tempat tinggal, tempat kerja, bagi siapa saja kaum muslimin.
Sebuah haadis riwayat Buhari dan Muslim, dapat kita petik inti sarinya
“ barang siapa yang melihat diantara kamu sekalian akan kemungkaran maka robahlah ia dengan wewenang yang ada padanya,jika tidak mampu maka robahlah dengan ucapan, jika tidak mampu dengan ucapan maka robahlah dengan hatinya, dan itu selemah-lemah iman”
Ada tiga hal yang perlu dilakaukan untuk mencegah kemungkaran,
a. kekuasaan atau wewenanag yang ada pada dirinya, atau melapor kepada pihak yang berwenang untuk di tangani.
Umat Islam sebagai mayoritas agama di Indonesia tentu memiliki kelebihan atau kekuasaan tersendiri jika di bandingkan dengan agama lain. Namun kewenangan umat Islam dalam menyampaikan kebenaran, mengajak kebaikan dan mencegah kemungkaran seyogyanya harus tunduk dan patuh terhadap aturan dan perundang-undangan yang berlaku. Tindakan semena-mena bukan hanya menimbulkan citra buruk bagi kaum Islam sendiri, tapi juga menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
b. peringatan atau nasihat yang baik yang dalam Alquran disebut mau’idhoh hasanah
c. inkar dalam hati, artinya hati kita menolak tidak setuju.
Dakwah tidak akan sesuai dengan tujuannya, jika tidak dilakukan dengan metode dakwah. Metode dakwah meliputi tiga hal yaitu,
a. hikmah kebijaksanaan
contoh dakwah dengan metode hikmah kebijaksanaan, antara lain
-uswatun hasanah (keteladanan)
Keteladanan adalah hal penting agar seseorang mau mengikuti ajaran atau himbauan. Nabi Muhammad, adalah contoh teladan bagi umat. Sikap, perkataan, dan tingkah lakunya merupakan kebulatan utuh pembawa risalah dari Allah.
-percontohan
-Seni Budaya
Seni dan budaya merupakan metode dakwah yang pernah di gunakan oleh para penyebar Islam edi tanah Jawa. Para penyebar Islam di tanah Jawa, yang kita kenal dengan istilah Walisongo, dahulu menyampaikan ajaran-ajaran Islam melalui media seni yaitu, wayang, tembang dan simbol-simbol lainnya.
-Bantuan sosial
-pelayanan kesehatan
b. mau’izhoh hasanah (nasehat)
-kunjungan keluarga
-sarasehan
-penataran
-pengajian rutin
-ceramah umum
-tabligh
-penyuluhan
c. mujadalah billati hiya Ahsan (bertukar fikiran)
-dialog
-debat
-seminar
-lokakarya
-polemik
-diskusi
Tujuan metodologi dakwah adalah untuk memberi kemdahan serta keserasian bagi pengemban dakwah sendiri di dalam menyampaikan materi da’wah, serta memberikan kemudahan serta keserasian terhadap fihak penerimanya. Pengalaman sering membuktikan bahwa kendatipun materi dakwah itu baik, sering terjadi responsinya kurang memuaskan,lantaran metode penyajiannya kurang sesuai atau kurang serasi.
Sebaiknya pengalaman sering membuktikan pula walaupun materinya kurang baik tetapi karena penyajiannya baik, maka responnya menjadi baik, kendatipun kadang-kadang akibatnya cenderung negatif.
Firman Allah SWT
“Ajaklah manusia kejalan Allah dengan cara yang bijaksana, dan nasehat yang baik, dan bertukar fikiranlah dengan cara yang lebih baik “ (Q.S.: 16 125)
Beberapa prinsip dalam berdakwah
a. Bijaksana
Bijak dapat diartikan dengan hikmah yang memiliki pengertian sebagai ilmu, adil,hilim (seksama dalam mengambil keputusan) falsafah, ucapan sesuai dengan perbuatan.
b. mudah dan bulat
dalam da’wah sebaiknya diupayakan mudah dimengerti,dan dalam meyampaikan harus utuh bulat. Mengucapkan kata demi kata dengan jelas sangat diperlukan , sebab kemudahan dan kebulatan kalimat tidak akan terserap dengan baik oleh mustami’in (audient) tanpa kejelasan dalam pengucapan.
c. Jelas. Jelas artinya dalam menyampaikan materi dakwah intonasi maupun isi materi.
d. Sopan. Seorang pendakwah sebagai pembawa risalah da’wah, selalu hidup diatas kewajaran, wajar dalam sikap dan cara berpakaian, wajar dalam ucapan dan perbuatan.
e. Bertanggung jawab.
Dakwah memang meminta pertanggungjawaban, baik kepada Allah demikian juga kepada umat dan negara. Ini berarti bahwa dakwah harus bersumber kepada ajaran yang benar sesuai kitab suci dan sunah.
Perbedaan pendapat (ikhtilaf) patut di hargai, namun yang di larang oleh Allah adalah perpecahan atau “iftiroq” di antara umat Islam.
Demikian beberapa catatan mengenai materi dakwah Islam. Semoga tulisan tentang pengertian, hukum serta metode dakwah dalam Islam merupakan bagian dari dakwah itu sendiri dan bermanfaat bagi umat dan bangsa. Jika pembaca menjumpai kekeliruan mengenai isi dan arti beberapa surat dalam Al –Quran yang kami kutip,mohon segera memberitahu kami lewat kolom komentar.
0 Response to "Pengertian Hukum dan Metode Dakwah Islam"
Post a Comment