Sejarah Berdirinya Kementerian Agama

Kementerian Agama Republik Indonesia yang lebih dikenal dengan singkatannya, yaitu Kemenag RI merupakan salah satu dari lembaga/kementerian dalam kabinet pemerintahan Indonesia. Kementerian Agama membidangi urusan agama. Kemenang dalam menjalankan tugasnya dipimpin oleh sorang Menteri Agama, yang disingkat Menag. Kementerian Agama dulu bernama Departemen Agama Republik Indonesia yang disingkat Depag RI.

Sejarah Berdirinya Kementerian Agama
lambang Kementerian agama

Sejarah Berdirinya Kementerian Agama

Sebagai sebuah kementerian atau departemen pada waktu itu, Kelahiran Kementerian Agama tidak mudah seperti lahirnya kementerian lainnya. Padahal Indonesia merupakan negara yang berdasarkan atas “ Ketuhanan Yang Maha Esa”. Hal ini disebabkan beberapa hal, seperti pemahaman masyarakat pada umumnya dan para tokoh pada khususnya seperti yang diungkanpkan oleh K.H Wahid Hasjim sebagaimana dimuat dalam buku sejarah hidup K.H.A. Wahid Hasjim dan Karangan Tersiar (Kementerian Agama, 1957: 856) , “ Pada waktu itu orang berpegang pada teori bahwa agama harus dipisahkan dari negara. Pikiran orang pada waktu itu, di dalam susunan pemerintahan tidak usah diadakan kementerian tersendiri yang mengurusi soal-soal agama. Begitu di dalam teorinya. Tetapi di dalam prakteknya berlainan.”

Kemudian lebih lanjut Wahid Hasjim menyampaikan dalam tulisannya, “ Setelah berjalan dari Agustus hingga November tahun itu juga, terasa sekali bahwa soal-soal agama yang di dalam praktenya bercampur dengan soal-soal lain di dalam beberapa tangan (departemen) tidak dapat dibiarkan begitu saja. Dan terasa perlu sekali berpusatnya soal-soal keagamaan itu di dalam satu tangan (departemen) agar soal-soal demikian itu dapat dipisahkan (dibedakan) dari soal-soal lainnya. Oleh karena itu maka pada pembentukan Kabinet Parlementer yang pertama, diadakan Kementerian Agama. Model Kementerian Agama ini pada hakikatnya adalah jalan tengah antara teori memisahkan agama dari negara dan teori persatuan agama dan negara.”

Realisatasya menjelang dan masa awal kemerdekaan menunjukan bahwa pembentukan Kementerian Agama memerlukan perjuangan tersendiri. Pada waktu Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) melangsungkan sdiang hari Ahad, 19 Agustus 1945 untuk membicarakan pembentukan kementerian atau departemen, usulan tentang Kementerian Agama tidak disepakati oleh anggota PPKI. Salah satu anggota PPKI yang menolak pembentukan Kementerian Agama ialah Mr. Johannes Latuharhary.

Akibat dari tidak dibentuknya sebuah kementerian yang khusus membidangi masalah agama, dalam kabinet Indonesia yang pertama, membuat kekecewaan orang-orang Islam yang sebelumnya telah dikecewakan oleh putusan yang berkenan dengan dasar negara, yaitu Pancasila, dan bukannya Islam atau Piagam Jakarta. Sebelum Kemerdekaan Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945, Muhammad Yamin dalam sebuah rapat atau sidang Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) pada tanggal 11 Juli 1945, mengusulkan perlu diadakan kementerian istimewa yang berhubungan dengan agama. Pada waktu itu untuk urusan-urusan agama ditangani oleh sebuah Mahkamah Tinggi.

Perkembangan selanjutnya dalam sidang pleno Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) yang merupakan lembaga parlemen pertama sebelum terbentuknya MPR, mengundang utusan dar daerah. Sebanyak 224 anggota dan utusan daerah, sebanyak 50 utusan dari luar Jawa, sidang pleno yang dipimpin oleh Ketua KNIP Sutan Sjahrir, usulan dibentuknya kementerian yang membidangi tentang agama dikemukakan kembali.

Usulan pembentukan kementerian Agama pada sidang pleno tersebut disampaikan oleh utusan Komite Utusan Nasional Daerah Karesidenan Banyumas yaitu, K.H. Abu Dardiri, K.H. M Saleh Suaidy, dan M. Sukoso Wirjosaputro. Mereka adalah anggota KNI dari partai politik Masyumi. Melalui juru bicaranya K.H.M. Saleh Suaidy, utusan dari karisedenan Banyumas tersebut menyusulkan “ Supaya dalam negara Indonesia yang sudah merdeka ini janganlah hendaknya urusan agama hanya disambilkan kepada Kementerian Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan saja, tetapi hendaklah Kementerian Agama yang khusus dan tersendiri .”

Usulan dari Komite Nasional Indonesia Daerah ini didukung oleh anggota KNIP pusat khususnya yang berasal dari partai Masyumi, diantaranya Mohammad Natsir, Dr. Muwardi, Marzuki Mahdi, dan M. Kartosudarmo. Akhirnya ususlan dari utusan KNI Daerah Karisidenan Banyumas tersebut di setujui, dan menjadi catatan penting bagi Presiden Soekarno dan Wakil Presiden Muhammad Hatta. Bung Hatta menyampaikan bahwa “ adanya kementerian Agama tersendiri mendapat perhatian pemerintah.” Kemudian timbul diskusi tentang nama kementerian tersebut, apakah Kementerian Agama Islam atau Kementerian Agama saja. Akhirnya disepakati nama Kementeriannya yaitu Kementerian Agama.

Akhirnya dalam kabinet Sjahrir II ditetapkan dibentuknya Kementerian Agama dengan Penetapan Pemerintah No. 1/S.D. tanggal 3 Januari 1946 yang berbunyi ; Presiden Republik Indonesia, Mengingat : usul Perdana Menteri dan Badan Pekerja Komite Nasional Pusat , memutuskan : Mengadakan Kementerian Agama. Tanggal penetapan kementerian agama tersebutlah yang dijadikan hari lahirnya Kementerian Agama dan secara rutin diagendakan khusunya oleh Kementerian Agama sebagai Hari Amal Bakti Kementerian Agama yang lebih dikenal dengan singkatan HAB Kemenang pada setiap tanggal 3 Januari.

Perkembangan Kementerian Agama 

 Haji Mohammad Rasjidi kemudian diangkat oleh Presiden Soekarno sebagai Menteri Agama pertama. Kementerian Agama kemudian mengambil alih tugas-tugas keagamaan yang semula berada pada beberapa kementerian, yaitu Kementerian Dalam Negeri yang berkaitan dengan masalah perkawinan, peradilan agama, kemasjidan dan urusan haji. Kementerian Kehakiman yang berkenan dengan tugas dan wewenang Mahkamah Islam Tinggi , dan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, yang berkenan dengan masalah pengajaran agama di sekolah-sekolah.
Dalam perkembangan selanjutnya Kementerian Agama secara resmi mendapat tugas dan fungsi dari pemerintah yang dituangkan dalam berbagai peraturan. Seperti Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1949 dan Peraturan Pemerintah Nomor 8 tahun 1950 serta Peraturan Menteri Agama Nomor 5 Tahun 1951 antara lain menetapkan kewajiban dan lapangan tugas Kementerian Agama, yaitu :
Melaksanakan asas Ketuhanan Yang Maha esa dengan sebaik-baiknya
Menjaga bahwa tiap-tiap penduduk mempunyai kemerdekaan untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya;
Mebimbing, menyokong, memelihara dan mengembangkan aliran-aliran agama yang sehat;
Menyelenggarakan, memimpin dan mengawasi pendidikan agama di sekolah-sekolah negeri
Memimpin, menyokong serta mengamt-amati pendidikan dan penajaran di madrasah-madrasah dan perguruan-perguruan agama lain-lain;
Mengadakan pendidikan guru-guru dan hakim agama;
Menyelenggarakan segala sesuatu yang bersangkut paut dengan pengajaran rohani kepada anggota-anggota tentara, asrama-asrama, rumah-rumah penjara dan tempat-tempat lain yang dipandang perlu;
Mengatur, mengerjakan dan mengamat-amati segala hal yang bersangkutan dengan pencatatan pernikahan, rujuk dan talak orang Islam.
Meberikan bantuan materiil untuk perbaikan dan pemeliharaan tempat-tempat beribadat (masjid-masjid, gereja-gereja, dll)
Menyelidiki, menentukan, mendaftarkan dan mengawasi pemeliharaan wakaf-wakaf;
Mempertinggi kecerdasan umum dalam hidup bermasyarakat dan hidup beragama.

Daftar menteri Agama 

K.H. Rasjidi
K.h Fathurrahman Kafrawi
K. Achamad Asj’ari
K.H Anwaudin
K.H. Masjkur
T.M Hasan
K.H Wahid Hasym
K.H Fakih Usaman
K.H Masjkur
K.H. Muhammad Ilyas
K.H. Wahib Wahab
K.H Saifudin Zuhri (kakek dari menteri agama kabinet Indonesia bersatu( Lukman Hakim Syafudin)
K.H. Moh. Dahlan
K.H. Mukti Ali
Alamsyah Ratu Perwiranegara
H. Munawir Sjadzali
dr. Tarmizi taher
Prof. Quraish Shihab
Prof. Malik Fajar
K.H. Tolchah hasan
Prof. Said Agil Husain Al Munawar
Muh. Maftuh Basyumi
Drs H Suryadharma Ali
Drs. Lukman Hakim Saifudin.

Visi dan Misi Kementerian Agama

Berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 2 Tahun 2010, Visi Kementerian Agama adalah “ Terwujudnya masyarakat Indonesia yang Taat Beragama, Rukun, Cerdas, Mandiri, dan Sejahtera Lahir Batin”. Sedangkan Misi Kementerian Agama sebagai mana tercantum dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 2 Tahun 2010 adalah
Meningkatkan kualitas kehidupan beragama
Meningkatkan kualitas kerukunan umat beragama
Meningkatkan kualitas raudhatul athfal, madrasah, perguruan tinggi agama, pendidikan agama, dan pendidikan keagamaan.
Meningkatkan kualitas penyelenggaraan ibadah haji.
Mewujudkan tata kelola kepemerintahan yang bersih dan berwibawa.

Struktur Oragnisasi Kementerian Agama’ 

Sekretariat Jendral
Inspektorat Jenderal
Ditjen Pendidikan Islam
Ditjen Penyelenggaraan haji dan Umrah
Ditjen Bimas Islam
Ditjen Bimas Kristen
Ditjen Bimas Katolik
Ditjen Bimas Hindu
Ditjen Bimas Budhha
Balitbang dan Diklat

Kementerian Agama sebagai kementerian yang membidangi masalah agama, dituntut untuk memberikan pelayanan terbaik kepada mayarakat, selain itu harus bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Hal ini tidak berlebihan karena Kementerian Agama merupakan kementerian yang dianggap/harus bersih, transparan dan akuntabel.


Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Sejarah Berdirinya Kementerian Agama"

Post a Comment