Anggaran Dasar Kepengurusan Kematian
Yang hidup akan menjumpai kematian, begitupula manusia. Suatu saat akan menjemput ajalnya. Kematian seseorang adalah takdir Ilahi yang tidak dapat ditolak. Dalam hal kematian seseorang, dalam Islam dilarang untuk meratapi kepergian orang yang kita cintai terlalu lama.
Sebagai muslim jika didalam lingkungan tetangga terdapat orang yang meninggal, maka diwajibakan melakukan empat hal terhadap jenazah orang tersebut. Yaitu:
1. Memandikan
2. Mengkafani
3. Menyolatkan
4. Menguburkan
Keempat hal tersbut adalah hal yang harus segera dilaksanakan bagi orang yang ada di sekitar orang yang meninggal. Dengan catatan yang meninggal adalah mayit muslim. Pelaksanaan kepengurusan jenazah dikategorikan sebagai fardu kifayah, artinya wajib bagi sebagian orang untuk melaksanakan. Jika dalam lingkungan tersebut tidak ada yang melaksanakan maka dihukumi dosa.
Di beberapa daerah banyak dibuat sebuah paguyuban atau kelompok kepengurusan mayat, yang bertugas melaksanakan keempat hal diatas dengan didasarkan pada anggaran dasar dan anggaran rumah tangga untuk menjamin keberlangsungan paguyuban atau kelompok kepengurusan jenazah.
Berikut adalah contoh anggaran dasar dan anggaran rumah tangga kepengurusan kematian yang bernama P2K, yaitu kependekan dari Paguyuban Pengurusan Kematian
P2K DUSUN 01 DESA ...........
PENDAHULUAN
Perkumpulan Pengurusan Kematian (P2K) adalah merupakan organisasi
keagamaan/Perkumpulan Warga Muslim DUSUN 01 Desa ........... Kecamatan ...........
Kabupaten ..........., dalam hal Pengurusan Jenazah umat Islam di lingkungan DUSUN
01 Desa ........... Kecamatan ........... Kabupaten ........... yang namanya telah tercatat dalam daftar keanggotaan
P2K, yang berkedudukan di lingkungan DUSUN 01 Desa ........... Kecamatan
........... Kabupaten ........... dengan berkoordinasi dengan Kepala Dusun I Desa ............
ANGGARAN DASAR
Bab I
Nama, Waktu dan Tempat Kedudukan
Pasal 1
1.
Perkumpulan ini Bernama
"PERKUMPULAN PENGURUSAN KEMATIAN",
selanjutnya
dalam Anggaran Dasar ini disebut P2K.
2. P2K
didirikan pada Tanggal .....................
3.
P2K berkedudukan di wilayah DUSUN 01 Desa ........... Kecamatan ...........,
Kabupaten ............
Bab II
Landasan, Azas dan Prinsip
Pasal 2
1. P2K
Berlandaskan Islam.
2. P2K Berazaskan Kerukunan dan Kebersamaan.
3. P2K melaksanakan Prinsip-Prinsip sebagai
berikut :
a.
Kerukunan sesama anggota dengan saling bertakziyah bilamana terjadi
kematian baik
anggota
maupun bukan anggota
b.
Kewajiban dan hak dilaksanakan secara individu dan berjamaah.
c.
Pelaksanaan pengurusan dan teknis operasional mengedepankan koordinasi.
d. Fardu Kifayah, kewajiban
seorang muslim terhadap muslim lainnya yang meninggal
dunia
(memandikan, mengkafani, mesholatkan dan
menguburkan)
P2K DUSUN
01 DESA ...........
Bab
III
Fungsi,
Tujuan dan Usaha
Pasal
3
1. P2K
berfungsi untuk mengurus jenazah secara
teroganisir dan amanah berpedoman kepada syariat Islam (Al Qur’an dan As
Sunah).
2. P2K bertujuan membentuk kebersamaan dalam
pengurusan jenazah umat Islam dalam satu wadah
3. Untuk mencapai tujuan, maka P2K
menyelenggarakan kegiatan sebagai berikut :
a. Mendata warga yang beragama
Islam di wilayah DUSUN 01 Desa ........... Kecamatan ........... Kabupaten ............
b. Menghimpun dana dari anggota berupa :
Uang
Pangkal
Iuran wajib anggota yang telah ditetapkan
c.
Menyelenggarakan Pertemuan dalam rangka
mempererat tali silaturahim.
d.
Menyelenggarakan pelatihan pengurusan jenazah kepada anggota.
e. Memberikan
Pelayanan, Pengurusan dan Pemakaman jenazah kepada anggota yang berhak.
f.
Mengadministrasikan segala sumberdaya terkait dengan P2K.
g.
Menyelenggarakan pemutakhiran data anggota minimal setahun sekali.
Bab IV
Kepengurusan
Pasal 4
1. Pengurus
P2K untuk pertama kali dipilih oleh .............. atas saran Kepala Dusun 1
Desa ............ pada saat tanggal pembentukan awal Pengurus P2K dan Pengurus
P2K periode berikutnya dipilih melalui Rapat Anggota
2. Yang dapat dipilih menjadi pengurus P2K adalah
a. Warga Islam yang bertempat tinggal tetap di DUSUN 01 Desa ...........
Kecamatan ........... Kabupaten ........... atau Warga tidak tetap yang
berdomisili di DUSUN 01 Desa ........... Kecamatan ........... Kabupaten ............
b. Memiliki kepedulian dan berjiwa sosial.
c. Terdaftar menjadi anggota P2K
3. Pengurus
dipilih untuk masa jabatan 5 (lima) tahun dan
dapat dipilih kembali dalam satu periode berikutnya.
4. Apabila
seorang pengurus berhenti sebelum masa jabatannya berakhir, maka rapat pengurus
dapat mangangkat pejabat sementara dan kemudian harus ditetapkan pengangkatannya dalam pertemuan/rapat
anggota.
5. Pejabat
sementara diangkat dari anggota P2K P2K DUSUN 01 DESA ...........
6.
Apabila masa jabatan Pengurus P2K berakhir, maka pengurus diharuskan
menyampaikan Laporan Pertanggung Jawaban selama masa jabatannya kepada anggota
Pasal
5
1. Pengurus
P2K terdiri dari sekurang-kurangnya 3
(tiga) orang yaitu : Ketua, Sekretaris
dan Bendahara, ditambah seksi-seksi.
2. Kedudukan
Ketua P2K sebagai pananggung jawab dan Ketua RW 02 sebagai Pelindung Kepengurusan
3. Kedudukan Ketua RT di dalam Kepengurusan
P2K adalah sebagai :
a.
Kordinator anggota di RT
masing-masing.
b.
Selaku pendata dan dapat sebagai penghimpun iuran anggota di
masing-masing RT.
c.
Menginformasikan ke pengurus P2K jika ada perubahan data anggota
Bab
V
Penasehat
Pasal
6
1. Penasehat
P2K terdiri dari sekurang-kurangnya 2 (dua) orang yang berpengalaman dalam pembinaan organisasi.
2. Penasehat P2K diputuskan oleh Rapat
anggota.
3. Penasehat P2K memberikan arahan, saran dan
kegiatan P2K secara berkala.
BAB
VI
Keanggotaan
Pasal
7
1.
Anggota adalah nama orang yang tercatat dalam keanggotaan P2K.
2. Anggota
terdiri dari :
A.
Anggota Warga Tetap :
Adalah anggota yang
berdomisili tetap di lingkungan DUSUN 01 Desa ........... Kecamatan ...........
Kabupaten ........... yang Memiliki KTP dan tercantum dalam Kartu Keluarga (KK)
B.
Anggota Warga Tidak Tetap :
Adalah anggota yang
berdomisili tidak tetap di lingkungan DUSUN 01 Desa ........... Kecamatan ...........
Kabupaten ..........., tidak memiliki KTP dan
tidak
tercantum dalam Kartu Keluarga (KK). Anggota Tidak Tetap terdiri dari :
P2K DUSUN
01 DESA ...........
a. Orang tua, famili/sanak saudara dari keluarga anggota tetap yang
berdomisili di DUSUN 01 Desa ........... Kecamatan ........... Kabupaten ............
b. Anak
yang telah menikah dan tetap berdomisili di lingkungan DUSUN 01 Desa ...........
Kecamatan ........... Kabupaten ............
c. Warga
yang berdomisili di lingkungan DUSUN 01 Desa ........... Kecamatan ...........
Kabupaten ........... dengan status kontrak/sewa.
3. Sistem Keanggotaan P2K bersifat sukarela
dengan cara mendaftarkan melalui Ketua RT masing-masing atau Petugas yang
ditunjuk.
Bab
VII
Hak
dan Kewajiban
Pasal
8
1.
Setiap anggota mempunyai Hak :
a. Mendapat 1 (satu) paket pengurusan jenazah bagi anggota /istri/anak
yang bertempat tinggal di DUSUN 01 Desa ........... Kecamatan ...........
Kabupaten ........... yang meninggal dunia dari pengurusan jenasah sampai
dengan pemakaman di wilayah DUSUN 01 Desa ........... Kecamatan ...........
Kabupaten ............
b. Menyatakan pendapat dan memberikan suara dalam rapat P2K dan atau
diwakili oleh Ketua RT setempat dan atau perwakilan yang ditunjuk.
c.
Memilih dan atau dipilih menjadi pengurus P2K.
d. Mengemukakan pendapat dan saran kepada pengurus P2K di dalam/luar
rapat baik diminta maupun tidak, secara lisan/tertulis.
e.
Mendapat pelayanan yang sama antara sesama anggota.
f. Meminta katerangan/informasi mengenai
perkembangan P2K
g. Mendapatkan kartu anggota yang tertera nama
istri dan anak.
h. Mendapatkan buku Anggaran Dasar dan Rumah Tangga (AD/ART) sebagai
pedoman kepengurusan dan keanggotaan P2K.
i. Mendapatkan Kartu Iuran Bulanan Anggota P2K.
2. Setiap anggota
mempunyai Kewajiban :
a. Mematuhi Anggaran Dasar,Anggaran Rumah Tangga
P2K.
b. Membayar uang pangkal dan
membayar uang iuran wajib setiap bulannya sebesar nominal yang telah
ditetapkan.
c. Melaporkan perubahan data kepada
pengurus P2K melalui ketua RT setempat.
d. Menghadiri rapat anggota dalam hal ini diwakili oleh pengurus RT
setempat dan atau perwakilan yang ditunjuk.
P2K DUSUN
01 DESA ...........
Bab
VIII
Jangka
Waktu Keanggotaan
Pasal
9
Status
anggota dinyatakan berakhir/gugur apabila :
1.
Mengundurkan diri
2.
Tidak bertempat tinggal lagi di DUSUN 01 Desa ........... Kecamatan ...........,
Kabopaten ...........,
3. Anak yang telah menikah dan tidak mendaftarkan diri
menjadi Peserta baru.
4.
Anggota yang tidak memenuhi kewajiban
membayar iuran selama 3 (tiga) bulan
berturutturut.
5.
Anggota atau nama kepala keluarga yang tercatat sebagai Anggota P2K
(Suami/Istri meninggal dunia dan keanggotaannya tidak dilanjutkan oleh
Istri/Anaknya.
Pasal
10
Bila Keanggotaan
berakhir/gugur karena sebab yang tercantum dalam Pasal 9 maka uang pangkal dan
uang iuran keanggotaan tidak dikembalikan dan menjdai milik P2K.
Bab
IX
Ketetapan
Pelayanan
Pasal
11
1. Anggota
yang mendapatkan pelayanan 1 (satu) paket Pengurusan Jenazah adalah yang tercatat
dalam “Daftar Anggota“ P2K adalah :
A.
Anggota Warga Tetap
B.
Anggota Warga Tidak Tetap
2.
Pelayanan tidak diberikan apabila :
a.
Peserta/Anggota telah berakhir/gugur keanggotaannya sesuai Bab VIII
Pasal 9.
b. Ditempat tinggal Anggota ada
saudara/famili/orang tua yang meninggal dunia namun tidak tercatat dalam “Daftar Anggotaan P2K”
Bab
X
Rapat
Anggota
P2K DUSUN
01 DESA ...........
Pasal
12
1. Rapat Anggota
merupakan pemegang kedaulatan tertinggi dalam perkumpulan ini.
2. Rapat
Anggota diwakili oleh pengurus RT masing-masing,
yang bertindak sebagai koordinator dan
atau anggota lainnya yang ditunjuk.
3. Rapat Anggota
dilaksanakan minimal 1 (satu) tahun sekali.
4. Agenda pertemuan/rapat meliputi :
a. Kebijakan umum dibidang perkumpulan,
managemen, dan program P2K.
b. Laporan Kinerja Pengurus
c. Keanggotaan
d. Pelaksanaan pertemuan/rapat diatur dalam anggaran
rumah tangga.
e. Hasil pertemuan/rapat dinyatakan sah menjadi
keputusan, apabila telah mendapat
persetujuan sekurangkurangnya dua pertiga
(2/3) dari perwakilan anggota yang hadir dalam
pertemuan/rapat.
Pasal
13
Peserta rapat berhak meminta informasi dan
pertanggung jawaban pengurus atas pengelolaan
P2K.
Pasal
14
Hari, tanggal dan tempat serta acara pertemuan/rapat
harus diberitahukan kepada anggota peserta
rapat sekurangkurangnya 2 (dua) hari sebelum
pertemuan/rapat dilaksanakan.
Pasal
15
1. Keputusan hasil
rapat diutamakan berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat.
2.
Apabila tidak diperoleh keputusan dengan cara musyawarah mufakat, maka
pengambilan keputusan dilakukan melalui pemungutan suara berdasarkan suara
terbanyak dari perwakilan anggota yang
hadir.
3. Dalam hal pemungutan suara, setiap anggota mempunyai
hak satu suara.
P2K DUSUN
01 DESA ...........
ANGGARAN
RUMAH TANGGA
Bab
I
Sumber
Dana
Pasal
1
1. Sumber dana
diperoleh dari uang pangkal sebagai sumbangan modal awal Anggota dan Iuran
wajib anggota yang
sewaktu-waktu nominalnya dapat berubah sesuai perkembangannya.
2.
Sumber dana lain juga dapat diperoleh dari sumbangan anggota atau pihak lain
yang tidak mengikat.
3.
Besaran nominal iuran anggota sewaktu-waktu dapat disesuaikan dengan
perkembangan biaya pengurusan jenazah.
4. Perubahan
besaran nominal iuran pengurusan
jenazah wajib diberitahukan kepada anggota P2K.
Bab
II
Penarikan
dan Besaran Iuran
Pasal
2
Penarikan
Iuran
1. Penarikan Iuran
anggota dikoordinir oleh pengurus RT setempat atau petugas yang ditunjuk.
2.
Iuran anggota disetorkan oleh pengurus RT
atau petugas yang ditunjuk kepada Bendahara P2K.
Pasal
3
Besaran
Uang Pangkal dan Iuran
1. Besaran
uang pangkal yang dibayarkan satu kali
saat pendaftaran adalah Rp. 100.000, (seratus ribu rupiah) dan selanjutnya iuran per panen sebesar Rp.
10.000, (sepuluh ribu rupiah) per kepala keluarga dengan jumlah anggota
maksimal 4 orang.
2. Bila anggota keluarga lebih dari 4 orang
seperti ditentukan dalam ayat (1) pasal
ini, maka setiap penambahan 1 (satu) orang wajib membayar Rp. 2.000,- (dua ribu
rupiah)
3. Penerimaan
Uang pangkal dan Iuran dicatat dalam Kartu Iuran Anggota serta dibukukan kedalam
pembukuan keuangan P2K.
4.
Perubahan besaran Uang Pangkal
bagi anggota dan Iuran anggota
ditentukan pada rapat anggota dengan memperhatikan faktor-faktor yang
mempengaruhi perubahannya, seperti inflasi harga.
Bab
III
Biaya
Pemakaman dan Operasional
Pasal
4
Biaya
Pemakaman
1. Besarnya
biaya pemakanan 1 (satu) paket pengurusan jenazah ditetapkan maksimal Rp. 2.500.000, (dua juta lima ratus ribu
rupaih), yang digunakan untuk:
a. Pengadaan 1 (satu) set lengkap kain kafan
b. Pengadaan 1 (satu) set papan penutup kuburan
c. Sewa tenda dan kursi di rumah duka selama 2
(dua) hari.
2.
Apabila ada keinginan diluar yang ditetapkan pada alinea 1c,1d dan 1e maka biaya yang timbul menjadi
tanggungan keluarga ahli waris.
3. Pembiayaan-pembiayaan ini tidak
diberikan/dikompensasikan dalam bentuk uang, kecuali ada permintaan dari pihak
keluarga untuk dimakamkan diluar kota ...., maka akan diberikan biaya ongkos
ambulan dan biaya lahan pemakaman sebesar yang telah ditetapkan.
4. Pembiayaan-pembiayaan ini akan
ditinjau kembali setiap satu tahun sekali, dan apabila diperlukan sewaktu-waktu dapat
berubah sesuai dengan perkembangan
Pasal
5
Biaya
Operasional
Untuk menunjang kelancaran administrasi kepengurusan P2K,
maka diperlukan biaya operasional, adapun biaya tersebut dipergunakan untuk :
a. Perbaikan peralatan pemandian jenazah
b. Penggantian alat bantu yang rusak
c. Foto copy dan lainnya yang berkaitan dengan
administrasi
Bab
IV
Pelaporan
Pasal
6
Pengurus P2K melaporkan keuangan P2K kepada anggota
setiap 3 (tiga) bulan sekali pada tahun
berjalan melalui pengurus RT atau petugas yang ditunjuk.
P2K DUSUN
01 DESA ...........
Bab
V
Kepengurusan
Pasal
7
Susunan
pengurus P2K priode tahun 2016 s/d 2021 adalah
sebagai berikut :
Pelindung : Kepala Desa ...........
Penanggung Jawab
: Kepala Dusun 1 ...........
Penasehat : ...............
Ketua I Pelaksana P2K
: ..............
Ketua II : .....................
Sekretaris I : ...................
Sekretaris II : .....................
Bendahara I : ...................
Bendahara II : .....................
Koordinator Anggota
: ...................
Petugas Penarikan
Wilayah I : ...............
Wilayah II :...............
Wilayah III : ..................
Perlengkapan :
Kelompok Pengajian Ibu-Ibu RW.02
BAB
VI
Keadaan
Darurat atau Luar Biasa
Pasal
8
Keadaan Darurat atau Luar Biasa adalah suatu keadaan yang
tidak diperkirakan sebelumnya, yaitu apabila anggota yang meninggal dunia dalam
waktu bersamaan atau berdekatan lebih dari satu orang.
Pasal 9
Dalam keadaan seperti dimaksud dalam ayat 1 pasal ini,
apabila jumlah kas tidak mencukupi, maka pembiayaan pemakaman sebagaimana
ditetapkan pada anggaran rumah tanggal
Bab III Pasal 4 diberikan berdasarkan jumlah uang yang ada di Kas dibagi
dengan anggota yang meninggal dunia.
P2K DUSUN
01 DESA ...........
Bab
VII
Penutup
Pasal
10
1. Hal-hal
lain yang belum cukup diatur dalam AD/ART ini, dapat diatur dan ditetapkan kemudian
oleh Pengurus P2K sepanjang tidak bertentangan dengan AD/ART.
2.
Anggaran Rumah Tangga ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan
Anggaran Dasar.
3. Peserta yang hadir dalam musyawarah AD/ART pertama
kalinya ini, terlampir.
4. AD/ART ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan : ...........
Pada tanggal : ,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,
Ketua :
Sekertaris :
Kepala Desa :
ijin copy pak admin, terima kasih.
ReplyDelete