Arti, Fungsi dan Kedudukan Pancasila

Pancasila merupakan lima sila yang berisi nilai-nilai tata kehidupan masyarakat Indonesia yang telah diyakini kebenarannya sebagai pedoman dan pandangan hidup dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Oleh karena itu, kita wajib memahami dan menghayati Pancasila sebagai dasar negara Indonesia. Dengan adanya dasar negara Pancasila berbarti para pemimpin bangsa telah meletakan pondasi yang kokoh pada sebuah bangunan negara. Kita sebagi generasi penerus bangsa, berkewajiban menjaganya. Untuk itulah, kita harus mengerti nilai-nilai juang dalam proses perumusan Pancasila sebagai dasar negara. Bagaimana para pendahulu atau pendiri bangsa Indonesia merumuskan Pancasila menjadi dasar negara? Apa arti, kedudukan, dan fungsi Pancasila?
Arti, Fungsi dan Kedudukan Pancasila bagi Indonesia

Pandangan hidup dan dasar negara dbutuhkan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Bangsa Indonesia mempunyai pandangan hidup dan dasar negara, yaitu Pancasila. 

Arti Pancasila

Menurut ilmu asal usul kata (etimologi), Pancasila berasal dari bahasa Sanskerta yaitu pancar dan sila. Panca berarti lima, sila artinya satu sendi, dasar, atau alas. 

Sedangkan menurut peristilahan (terminologi) , Pancasila telah dikenal sejak zaman kerajaan Majapahit pada abad XIV. Dalam buku Sutasoma karangan Mpu Tantular, Pancasila merupakan ajaran tentang penuntun kesusilaan antara lain, jangan melakukan kekerasan, mencuri, berjiwa dengki, dan mabok akibat minuman keras. 

Pada tanggal 1 Juni 1945 dalam sidang BPUPKI yang pertama (29 Mei-1 Juni 1945) Ir.Soekarno mengusulkan tentang lima asas sebagai dasar negara, yaitu  Pancasial. Pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia diterima dan disahkan oleh PPKI bersamaan dengan disahkannya UUD 1945. Kata atau istilah Pancasila sendiri tidak tertera dalam Pembukaan UUD 1945, namun telah tersirat dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945.

Fungsi dan Kedudukan Pancasila

Sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia, Pancasila berfungsi sebagai berikut:
1. Sebagai petunjuk arah dari tujuan yang hendak dicapai.
2. Sebagai pedoman atau pegangan di dalam menghadapi dan memecahkan permasalahan-permasalahan yang timbul.
3. Sebagai pedoman hidup atau petunjuk arah semua kegiatan yang dilakukan oleh bangsa Indonesia.
4. Sebagai sumber moral, karena Pancasila merupakan penuntun sikap dan tingkah laku manusia Indonesia. 

Pancasila sebagai dasar negara, berfungsi sebagai berikut:

1. Sebagai dasar berdirinya bangsa Indonesia
2. Sebagai sumber dari segala sumber hukum atau sumber tertib hukum negara Republik Indonesia 
3. Sebagai dasar untuk mengatur penyelenggaraan negara. 

Disamping sebagai pandangan hidup dan dasar negara, Pancasila juga berkedudukan atau berperan sebagai berikut:
1. Jiwa dan semangat kepribadian bangsa Indonesia
2. Perjanjian luhur bangsa Indonesia
3. Cita-cita dan tujuan bangsa Indonesia
4. Filsafat hidup yang mempersatukan bangsa Indonesia
5. Ideologi negara

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Arti, Fungsi dan Kedudukan Pancasila"

Post a Comment