Bagaimana Hukum Asuransi dalam Islam?

Pengertian Asuransi
Asuransi pada umumnya adalah suatu persetujuan dmana pihak yang menjamin berjanji kepada pihak yang dijamin untuk menerima sejumlah uang premi sebagai pengganti kerugian, yang mungkin akan diderita oleh yang dijamin karena akibat dari suatu peristiwa yang belum jelas akan terjadi. Assurantie dalam bahasa Belanda, assurance atau insurance dalam bahasa Inggris, jika assurance dapat diartikan menanggung sesuatu yang pasti terjadi, maka insurance diartikan menanggung sesuatu yang mungkin atau tidak mungkin terjadi. 

Dalam pandangan Islam, asuransi termasuk masalah ijtihadiyah, artinya masalah yang perlu dikaji sebab hukum syariat  penjelasan  di dalam Al-Quran dan Hadist secara ekspilisit tidak ada.  Dalam mengkaji hukum yang didalam Al-Quran dan Hadist tidak ada  tentu dilakukan dengan metode ijtihad. 
Dalam kajian ijtihadiyah, Pandangan Ulama tentang Asuransi tentu berbeda pendapat. Perbedaan pendapat mengenai masalah hukum asuransi menurut Islam. Perbedaan pendapat tersebut dapat di golongkan menjadi empat, yaitu:

a. Pertama         : Mengharamkan asuransi dalam segala macam dan bentuknya sekarang ini.
b. Kedua : menghalalkan asuransi dalam segala macam dan bentuknya sekarang ini.
c. Ketiga : membolehkan asuransi yang bersifat sosial dan mengharamkan asuransi yang                                       bersifat komersil.
d. Keempat          : menganggap syubhat, artinya berhati-hati bila mana perlu harus dijauhi. 

Pendapat pertama yang mengharamkan asuransi

Asuransi dalam segala bentuknya adalah haram, pendapat ini didukung antara lain oleh Sayid Sabiq, Abdullah al-Qalqili, Mufti Yordania, Muhammad Yusuf Qurdowi dan ulama-ulama besar lainnya. Alasan mereka tentang keharaman asuransi antara lain sebagai berikut:

a. Asuransi pada hakekatnya sama atau serupa dengan judi.
Menurut sebagian ulama bahwa praktek asuransi tidak lain merupakan judi. Dan judi telah diharamkan dalam Al-Quran. Dalam surat Al-Baqoroh ayat 219 Allah Swt, berfirman “ mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah,’ Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya”. Tentang larangan judi juga dijelaskan dalam Surat Al-Maidah ayat 90. Misal, Akad "asuransi komersial" adalah salah satu bentuk perjudian, dikarenakan padanya terdapat unsur untung-untungan dalam hal tukar-menukar harta benda, dan terdapat kerugian tanpa ada kesalahan atau tindakan apapun, dan padanya juga terdapat keuntungan tanpa ada imbal baliknya atau dengan imbal balik yang tidak seimbang. Karena nasabah kadang kala baru membayarkan beberapa setoran asuransinya, kemudian terjadilah kecelakaan, sehingga perusahaan asuransi menanggung seluruh biaya yang menjadi klaimnya. Dan bisa saja tidak terjadi kecelakaan, sehingga saat itu perusahaan berhasil mengeruk seluruh setoran nasabah tanpa ada imbalan sedikitpun. Dan bila pada suatu akad unsur ketidakjelasan benar-benar nyata, maka akad itu termasuk perjudian, dan tercakup dalam keumuman larangan dari perjudian.
b. Mengandung unsur tidak jelas dan tidak pasti. 
Akad asuransi pada umunya adalah salah satu bentuk akad tukar-menukar barang yang berdasarkan pada asas untung-untungan, sehingga sisi ketidakjelasannya/ gharar besar, karena peserta pada saat akad tidak dapat mengetahui jumlah uang yang harus ia setorkan dan jumlah klaim yang akan ia terima. Misal, peserta menyetor sakali atau dua kali setoran uang premi, kemudian terjadi musibah, seperti sakit mendadak, sehingga peserta memiliki hak mengajukan klaim yang menjadi komitmen perusahaan asuransi. Sebaliknya mungkin juga sama sekali tidak pernah terjadi musibah, sakit, kecelakaan, sehingga peserta  membayar seluruh setoran, tanpa mendapatkan apapun. Demikian juga, perusahaan asuransi tidak dapat menentukan jumlah klaim yang harus ia bayarkan dan jumlah setoran yang akan ia terima, bila dicermati dari setiap akad secara terpisah. Padahal, telah dinyatakan dalam hadits yang shahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam larangan dari jual beli gharar (yang tidak jelas). Ini lah alasan mengapa asuransi mengandung ketidakjelasan.
c. Mengandung unsur riba/rente.
Beberapa lembaga asuransi ditemukan bahwa asuransi tidak lepas dari unsur riba. Misal, uang hasil premi dari peserta asuransi ternyata didepositokan dengan sistem riba dan pembungaan uang. 
d. Mengandung unsur eksploitasi.
Unsur eksploitasi artinya pemaksaan. Peserta diwajibkan memberikan setoran rutin, jika tidak maka akan dikenai sanksi. 
e. Premi-premi yang telah dibayarkan oleh para pemegang polis diputar dalam praktek riba. 
f. Asuransi termasuk akad sharfi, artinya jual beli atau tukar menukar mata uang tidak dengan tunai (cash and carry). 
Alasan ini berkaitan dengan alasan ketidak jelasan dan tidak pasti pada poin b diatas. 
g. Hidup dan mati manusia dijadikan objek bisnis, yang berarti mendahului takdir Allah. 

Pendapat Kedua yang membolehkan asuransi
Sebagian ulama berkeyakinan bahwa asuransi adalah halal, dan memperbolehkan umat islam menggunakan layanan asuransi. Alasan mereka yang membolehkan asuransi antara lain
a. Tidak ada nas Al-Quran dan Hadist yang melarang asuransi.
Sesuai dengan kaidah hukun Islam, yang pada prisnsipnya pada akad-akad itu boleh, sehingga ada dalil yang melarangnya. 
b. Ada kesepakatan/kerelaan kedua belah pihak. 
c. Saling menguntungkan kedua belah pihak. 
d. Mengandung kepentingan umum
e. Asuransi termasuk akad mudharobah.
f. Asuransi termasuk koperasi
g. Diqiyaskan dengan sistem pensiun seperti taspen
Disamping alasan tersebut, yang berkeyakinan bahwa asuransi diperbolehkan, karena :
Sesuai dengan tujuan pokok hukum Islam, yaitu untuk menarik mencari kemaslahatan dan menolak, menghindari kerusakan kerugian. 
Dalam hukum Islam juga dikenal dengan kaidah: Jika ada dua bahaya atau resiko yang berhadapan (berat dan ringan) maka dahulukan bahaya yang ringan atau lebih ringan. 
Asuransi tidak sama dengan judi, karena asuransi bertujuan mengurangi resiko dan bersifat sosial, dan membawa maslahah bagi peserta maupun keluarga. Sedangkan judi jelas-jelas berisiko, tidak sosial, dan dapat membawa malapetaka bagi dirinya bahkan keluarganya. 

Pendapat ketiga yang membolehkan asuransi yang bersifat sosial dan melarang asuransi yang bersifat komersil
Alasan yang berpendapat membolehkan asuransi yang bersifat sosial pada intinya sama dengan alasan pendapat kedua yang membolehkan asuransi, sedangkan asuransi yang bersifat komersil, senada dengan alasan pendapat pertama. 

Pendapat keempat, yang berpendapat bahwa asuransi adalah masalah syubhat
Karena tidak ada dalil-dalil syari’ yang secara jelas mengharamkan atau pun menghalalkan asuransi. Dan apabila hukum asuransi di kategorikan syubhat, maka konsekuensinya adalah kita dituntut bersikap hati-hati dalam hal asuarnsi dan baru diperbolehkan mengambil asuransi, apabila kita dalam keadaan darurat atau hajat kebutuhan. 

Perbedaan pendapat yang terjadi berkaitan dengan hukum asuransi, di kalangan ulama mengenal kaidah hukum Islam, yaitu ‘” keluar atau menghindari dari perbedaan pendapat itu disunahkan( direkomendasikan). 

Kajian tentang pendapat-pendapat tentang hukum Asuransi diatas bukan bermaksud dijadikan pembenaran-pembenaran. Karena yang paling benar adalah Allah SWT sendiri. Kami  tuliskan pendapat tentang hukum asuransi untuk dijadikan pertimbangan. 

Subscribe to receive free email updates:

2 Responses to "Bagaimana Hukum Asuransi dalam Islam?"

  1. maaf mau tanya, penulisnya / sumber dari arikel agama di blog ini namanya lengkapnya siapa??
    mohon jawabannya

    ReplyDelete
    Replies
    1. sebelumnya tanks atas kunjungan... sumber dari artikel " Bagaimana Hukum Asuransi dalam Islam " kami tulis dari berbagai sumber namun yang utama kami tulis berdasarkan buku karangan Prof. Drs. H. Masjfuk Zuhdi, dalam bukunya Masail Fiqhiyah yang diterbitkan oleh CV Haji Masagung. Jakarta.1990 sekian semoga membantu............

      Delete