Anggaran Dasar Kepengurusan Kematian

Yang hidup akan menjumpai kematian, begitupula manusia. Suatu saat akan menjemput ajalnya. Kematian seseorang adalah takdir Ilahi yang tidak dapat ditolak. Dalam hal kematian seseorang, dalam Islam dilarang untuk meratapi kepergian orang yang kita cintai terlalu lama. 

Sebagai muslim jika didalam lingkungan tetangga terdapat orang yang meninggal, maka diwajibakan melakukan empat hal terhadap jenazah orang tersebut. Yaitu:
1. Memandikan
2. Mengkafani
3. Menyolatkan
4. Menguburkan

Keempat hal tersbut adalah hal yang harus segera dilaksanakan bagi orang yang ada di sekitar orang yang meninggal. Dengan catatan yang meninggal adalah mayit muslim. Pelaksanaan kepengurusan jenazah dikategorikan sebagai fardu kifayah, artinya wajib bagi sebagian orang untuk melaksanakan. Jika dalam lingkungan tersebut tidak ada yang melaksanakan maka dihukumi dosa. 

Di beberapa daerah  banyak dibuat sebuah paguyuban atau kelompok kepengurusan mayat, yang bertugas melaksanakan keempat hal diatas dengan didasarkan pada anggaran dasar dan anggaran rumah tangga untuk menjamin keberlangsungan paguyuban atau kelompok kepengurusan jenazah. 

Berikut adalah contoh anggaran dasar dan anggaran rumah tangga kepengurusan kematian  yang bernama P2K, yaitu kependekan dari Paguyuban Pengurusan Kematian

  

P2K DUSUN 01 DESA ...........
PENDAHULUAN

Perkumpulan Pengurusan Kematian   (P2K) adalah merupakan organisasi keagamaan/Perkumpulan Warga Muslim DUSUN 01 Desa ........... Kecamatan ........... Kabupaten ..........., dalam hal Pengurusan Jenazah umat Islam di lingkungan DUSUN 01 Desa ........... Kecamatan ........... Kabupaten ...........  yang namanya telah tercatat dalam daftar keanggotaan P2K,  yang berkedudukan  di lingkungan DUSUN 01 Desa ........... Kecamatan ........... Kabupaten ........... dengan  berkoordinasi dengan Kepala Dusun I Desa ............

ANGGARAN DASAR
Bab I
Nama, Waktu dan Tempat Kedudukan
Pasal 1

1.  Perkumpulan ini Bernama  "PERKUMPULAN PENGURUSAN KEMATIAN",
selanjutnya dalam Anggaran Dasar  ini disebut  P2K.
2.  P2K didirikan pada Tanggal .....................
3. P2K berkedudukan di wilayah DUSUN 01 Desa ........... Kecamatan ..........., Kabupaten ............

Bab II
Landasan, Azas dan Prinsip

Pasal 2

1.  P2K Berlandaskan Islam.
2. P2K Berazaskan Kerukunan dan Kebersamaan.
3. P2K melaksanakan Prinsip-Prinsip sebagai berikut :
a.  Kerukunan sesama anggota dengan saling bertakziyah bilamana terjadi kematian baik
anggota maupun bukan anggota
b.  Kewajiban dan hak dilaksanakan secara individu dan berjamaah.
c.  Pelaksanaan pengurusan dan teknis operasional mengedepankan koordinasi.
d. Fardu Kifayah,  kewajiban  seorang muslim terhadap muslim lainnya yang meninggal
dunia (memandikan, mengkafani, mesholatkan  dan menguburkan)
P2K DUSUN 01 DESA ...........
Bab III
Fungsi, Tujuan dan Usaha
 Pasal 3
1. P2K berfungsi untuk mengurus  jenazah secara teroganisir dan amanah berpedoman kepada syariat Islam (Al Qur’an dan As Sunah).
2.  P2K bertujuan membentuk kebersamaan dalam pengurusan jenazah umat Islam dalam satu wadah
3. Untuk mencapai tujuan, maka P2K menyelenggarakan kegiatan sebagai berikut :
a.  Mendata warga yang beragama Islam di wilayah DUSUN 01 Desa ........... Kecamatan ........... Kabupaten ............
b.  Menghimpun dana dari anggota berupa :
  Uang Pangkal
 Iuran wajib anggota yang telah ditetapkan
c.  Menyelenggarakan Pertemuan dalam rangka  mempererat tali silaturahim.
d.  Menyelenggarakan pelatihan pengurusan jenazah kepada anggota.
e. Memberikan   Pelayanan, Pengurusan dan Pemakaman jenazah   kepada anggota yang berhak.
f.  Mengadministrasikan segala sumberdaya terkait   dengan P2K.
g.  Menyelenggarakan pemutakhiran data anggota  minimal setahun sekali.
Bab IV
Kepengurusan
Pasal 4
1. Pengurus P2K untuk pertama kali dipilih oleh .............. atas saran Kepala Dusun 1 Desa ............ pada saat tanggal pembentukan awal Pengurus P2K dan Pengurus P2K periode berikutnya dipilih melalui Rapat Anggota
2. Yang dapat dipilih menjadi pengurus P2K adalah
a. Warga Islam yang bertempat tinggal tetap di DUSUN 01 Desa ........... Kecamatan ........... Kabupaten ........... atau Warga tidak tetap yang berdomisili di DUSUN 01 Desa ........... Kecamatan ........... Kabupaten ............
b.  Memiliki kepedulian dan berjiwa sosial.
c.  Terdaftar menjadi anggota P2K
3. Pengurus dipilih untuk masa jabatan 5 (lima) tahun dan  dapat  dipilih  kembali dalam satu periode berikutnya.
4. Apabila seorang pengurus berhenti sebelum masa jabatannya berakhir, maka rapat pengurus dapat mangangkat pejabat sementara dan kemudian harus ditetapkan  pengangkatannya dalam pertemuan/rapat anggota.
5.  Pejabat sementara diangkat dari anggota P2K P2K DUSUN 01 DESA ...........
6. Apabila masa jabatan Pengurus P2K berakhir, maka pengurus diharuskan menyampaikan Laporan Pertanggung Jawaban selama masa jabatannya kepada anggota
Pasal 5
1. Pengurus P2K  terdiri dari sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang  yaitu : Ketua, Sekretaris dan Bendahara, ditambah seksi-seksi.
2. Kedudukan Ketua P2K sebagai pananggung jawab dan Ketua RW 02 sebagai Pelindung Kepengurusan
3. Kedudukan Ketua RT di dalam Kepengurusan P2K adalah sebagai :
a.  Kordinator anggota  di RT masing-masing.
b.  Selaku pendata dan dapat sebagai penghimpun iuran anggota di masing-masing RT.
c.  Menginformasikan ke pengurus P2K jika ada perubahan data anggota

Bab V
Penasehat
Pasal 6
1. Penasehat P2K terdiri dari sekurang-kurangnya 2 (dua) orang yang berpengalaman  dalam pembinaan organisasi.
2. Penasehat P2K diputuskan oleh Rapat anggota.
3. Penasehat P2K memberikan arahan, saran dan kegiatan P2K secara berkala.
BAB VI
Keanggotaan
 Pasal 7
1.  Anggota adalah nama orang yang tercatat dalam keanggotaan P2K.
2.  Anggota terdiri dari :
A.  Anggota Warga Tetap :
Adalah anggota yang berdomisili tetap di lingkungan DUSUN 01 Desa ........... Kecamatan ........... Kabupaten ........... yang Memiliki KTP dan tercantum  dalam Kartu Keluarga (KK)
B.  Anggota Warga Tidak Tetap :
Adalah anggota yang berdomisili tidak tetap di lingkungan DUSUN 01 Desa ........... Kecamatan ........... Kabupaten ..........., tidak memiliki KTP dan
tidak tercantum dalam Kartu Keluarga (KK). Anggota Tidak Tetap terdiri dari  :
P2K DUSUN 01 DESA ...........
a. Orang tua, famili/sanak saudara dari keluarga anggota tetap yang berdomisili di DUSUN 01 Desa ........... Kecamatan ........... Kabupaten ............
b. Anak yang telah menikah dan tetap berdomisili di lingkungan DUSUN 01 Desa ........... Kecamatan ........... Kabupaten ............
c. Warga yang berdomisili di lingkungan DUSUN 01 Desa ........... Kecamatan ........... Kabupaten ........... dengan status kontrak/sewa.
3.  Sistem Keanggotaan P2K bersifat sukarela dengan cara mendaftarkan melalui Ketua RT masing-masing atau Petugas yang ditunjuk.
Bab VII
Hak dan Kewajiban
Pasal 8

1.  Setiap anggota mempunyai Hak :
a. Mendapat 1 (satu) paket pengurusan jenazah bagi anggota /istri/anak yang bertempat tinggal di DUSUN 01 Desa ........... Kecamatan ........... Kabupaten ........... yang meninggal dunia dari pengurusan jenasah sampai dengan pemakaman di wilayah DUSUN 01 Desa ........... Kecamatan ........... Kabupaten ............
b. Menyatakan pendapat dan memberikan suara dalam rapat P2K dan atau diwakili oleh Ketua RT setempat dan atau perwakilan yang ditunjuk.
c.  Memilih dan atau dipilih menjadi pengurus P2K.
d. Mengemukakan pendapat dan saran kepada pengurus P2K di dalam/luar rapat baik diminta maupun tidak, secara lisan/tertulis.
e. Mendapat pelayanan yang sama antara sesama anggota.
f.  Meminta katerangan/informasi mengenai perkembangan P2K
g.  Mendapatkan kartu anggota yang tertera nama istri dan anak.
h. Mendapatkan buku Anggaran Dasar dan Rumah Tangga (AD/ART) sebagai pedoman kepengurusan dan keanggotaan P2K.
i.  Mendapatkan Kartu Iuran Bulanan Anggota P2K.
2.  Setiap anggota mempunyai  Kewajiban :
a.  Mematuhi Anggaran Dasar,Anggaran Rumah Tangga P2K.
b.  Membayar uang pangkal dan membayar uang iuran wajib setiap bulannya sebesar nominal yang telah ditetapkan.
c.  Melaporkan perubahan data kepada pengurus  P2K melalui ketua RT setempat.
d. Menghadiri rapat anggota dalam hal ini diwakili oleh pengurus RT setempat dan atau perwakilan yang ditunjuk.


P2K DUSUN 01 DESA ...........
Bab VIII
Jangka Waktu Keanggotaan
 Pasal 9
 Status anggota dinyatakan berakhir/gugur apabila :

1.  Mengundurkan diri
2. Tidak bertempat tinggal lagi di DUSUN 01 Desa ........... Kecamatan ..........., Kabopaten ...........,
3. Anak yang telah menikah dan tidak mendaftarkan diri menjadi Peserta baru.
4. Anggota yang  tidak memenuhi kewajiban membayar   iuran selama 3 (tiga) bulan berturutturut.
5. Anggota atau nama kepala keluarga yang tercatat sebagai Anggota P2K (Suami/Istri meninggal dunia dan keanggotaannya tidak dilanjutkan oleh Istri/Anaknya.

Pasal 10
Bila  Keanggotaan berakhir/gugur karena sebab yang tercantum dalam Pasal 9 maka uang pangkal dan uang iuran keanggotaan tidak dikembalikan dan menjdai milik P2K.

Bab IX
Ketetapan Pelayanan
 Pasal 11
1. Anggota yang mendapatkan pelayanan 1 (satu) paket Pengurusan Jenazah adalah yang tercatat dalam “Daftar Anggota“ P2K adalah :
A.  Anggota Warga Tetap
B.  Anggota Warga Tidak Tetap
2.  Pelayanan tidak diberikan apabila :
a.  Peserta/Anggota telah berakhir/gugur keanggotaannya sesuai Bab VIII Pasal 9.
b. Ditempat tinggal Anggota  ada saudara/famili/orang tua yang meninggal dunia namun tidak tercatat dalam  “Daftar Anggotaan P2K”


Bab X
Rapat Anggota

P2K DUSUN 01 DESA ...........
Pasal 12

1.  Rapat Anggota merupakan pemegang kedaulatan tertinggi dalam perkumpulan ini.
2. Rapat Anggota diwakili oleh pengurus RT  masing-masing, yang bertindak sebagai koordinator  dan atau anggota lainnya yang ditunjuk.
3.  Rapat Anggota dilaksanakan minimal 1 (satu) tahun sekali.
4. Agenda pertemuan/rapat meliputi :
a.  Kebijakan umum dibidang perkumpulan, managemen, dan program P2K.
b.  Laporan Kinerja Pengurus
c. Keanggotaan
d. Pelaksanaan pertemuan/rapat diatur dalam anggaran rumah tangga.
e. Hasil pertemuan/rapat dinyatakan sah menjadi keputusan, apabila telah mendapat
persetujuan  sekurangkurangnya dua  pertiga   (2/3)  dari  perwakilan anggota yang hadir dalam pertemuan/rapat.

Pasal 13
Peserta rapat berhak meminta informasi dan pertanggung jawaban pengurus atas pengelolaan
P2K.
Pasal 14
Hari, tanggal dan tempat serta acara pertemuan/rapat harus diberitahukan kepada anggota peserta
rapat sekurangkurangnya 2 (dua) hari sebelum pertemuan/rapat dilaksanakan.

Pasal 15

1.  Keputusan hasil rapat diutamakan berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat.
2. Apabila tidak diperoleh keputusan dengan cara musyawarah mufakat, maka pengambilan keputusan dilakukan melalui pemungutan suara berdasarkan suara terbanyak dari perwakilan anggota  yang hadir.
3. Dalam hal pemungutan suara, setiap anggota mempunyai hak satu suara.


P2K DUSUN 01 DESA ...........
ANGGARAN RUMAH TANGGA

Bab I
Sumber Dana

Pasal 1

1.  Sumber dana diperoleh dari uang pangkal sebagai sumbangan modal awal Anggota dan Iuran
wajib anggota yang sewaktu-waktu nominalnya dapat berubah sesuai perkembangannya.
2. Sumber dana lain juga dapat diperoleh dari sumbangan anggota atau pihak lain yang tidak mengikat.
3. Besaran nominal  iuran anggota   sewaktu-waktu dapat disesuaikan dengan perkembangan biaya pengurusan jenazah.
4. Perubahan besaran nominal   iuran pengurusan jenazah wajib diberitahukan kepada anggota P2K.


Bab II
Penarikan dan Besaran Iuran

Pasal 2
Penarikan Iuran

1.  Penarikan Iuran anggota dikoordinir oleh pengurus RT setempat atau petugas yang ditunjuk.
2. Iuran anggota disetorkan oleh pengurus RT  atau petugas yang ditunjuk kepada Bendahara P2K.


Pasal 3
Besaran Uang Pangkal dan Iuran
1. Besaran uang pangkal yang dibayarkan  satu kali saat pendaftaran adalah Rp. 100.000, (seratus ribu rupiah)  dan selanjutnya iuran per panen sebesar Rp. 10.000, (sepuluh ribu rupiah) per kepala keluarga dengan jumlah anggota maksimal 4 orang.
2.  Bila anggota keluarga lebih dari 4 orang seperti  ditentukan dalam ayat (1) pasal ini, maka setiap penambahan 1 (satu) orang wajib membayar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah)
3. Penerimaan Uang pangkal dan Iuran dicatat dalam Kartu Iuran Anggota serta dibukukan kedalam pembukuan keuangan P2K.
4. Perubahan besaran  Uang  Pangkal  bagi anggota  dan Iuran anggota ditentukan pada rapat anggota dengan memperhatikan faktor-faktor yang mempengaruhi perubahannya, seperti inflasi harga.

 Bab III
Biaya Pemakaman dan Operasional
 Pasal 4
Biaya Pemakaman

1. Besarnya biaya pemakanan 1 (satu) paket pengurusan jenazah ditetapkan maksimal  Rp. 2.500.000, (dua juta lima ratus ribu rupaih), yang digunakan untuk:
a.  Pengadaan 1 (satu) set lengkap kain kafan
b.  Pengadaan 1 (satu) set papan penutup kuburan
c.  Sewa tenda dan kursi di rumah duka selama 2 (dua) hari.
2. Apabila ada keinginan diluar yang ditetapkan pada alinea 1c,1d dan 1e maka  biaya yang timbul  menjadi  tanggungan  keluarga ahli waris.
3.  Pembiayaan-pembiayaan ini tidak diberikan/dikompensasikan dalam bentuk uang, kecuali ada permintaan dari pihak keluarga untuk dimakamkan diluar kota ...., maka akan diberikan biaya ongkos ambulan dan biaya lahan pemakaman sebesar yang telah ditetapkan.
4. Pembiayaan-pembiayaan   ini akan   ditinjau kembali setiap satu tahun sekali,  dan apabila diperlukan sewaktu-waktu dapat berubah sesuai dengan perkembangan

Pasal 5
Biaya Operasional

Untuk menunjang kelancaran administrasi kepengurusan P2K, maka diperlukan biaya operasional, adapun biaya tersebut  dipergunakan untuk :
a. Perbaikan peralatan pemandian jenazah
b. Penggantian alat bantu yang rusak
c. Foto copy dan lainnya yang berkaitan dengan administrasi

Bab IV
Pelaporan
 Pasal 6
Pengurus P2K melaporkan keuangan P2K kepada anggota setiap 3 (tiga) bulan sekali pada tahun
berjalan melalui pengurus RT atau petugas yang ditunjuk.

P2K DUSUN 01 DESA ...........
Bab V
Kepengurusan
 Pasal 7

Susunan pengurus P2K priode tahun 2016 s/d 2021 adalah  sebagai  berikut :


Pelindung                                :   Kepala Desa ...........
Penanggung Jawab                 :   Kepala Dusun 1 ...........

Penasehat                                :  ............... 
Ketua I Pelaksana P2K           :  ..............
Ketua II                                  : .....................
Sekretaris  I                             : ...................
Sekretaris II                            :  .....................
Bendahara  I                            : ...................
Bendahara II                           : .....................

Koordinator Anggota             :  ...................
Petugas Penarikan      
Wilayah I                                : ...............
Wilayah II                                :...............
Wilayah III                             : ..................
Perlengkapan                            : 
Kelompok Pengajian Ibu-Ibu RW.02
BAB VI
Keadaan Darurat atau Luar Biasa
 Pasal 8
Keadaan Darurat atau Luar Biasa adalah suatu keadaan yang tidak diperkirakan sebelumnya, yaitu apabila anggota yang meninggal dunia dalam waktu bersamaan atau berdekatan lebih dari satu orang.
Pasal 9
 Dalam keadaan seperti dimaksud dalam ayat 1 pasal ini, apabila jumlah kas tidak mencukupi, maka pembiayaan pemakaman sebagaimana ditetapkan pada anggaran rumah tanggal  Bab III Pasal 4 diberikan berdasarkan jumlah uang yang ada di Kas dibagi dengan anggota yang meninggal dunia.

 P2K DUSUN 01 DESA ...........

Bab VII
Penutup
Pasal 10

1. Hal-hal lain yang belum cukup diatur dalam AD/ART ini, dapat diatur dan ditetapkan kemudian oleh Pengurus P2K sepanjang tidak bertentangan dengan AD/ART.
2. Anggaran Rumah Tangga ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan Anggaran Dasar.
3. Peserta yang hadir dalam musyawarah AD/ART pertama kalinya ini, terlampir.
4. AD/ART ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.


Ditetapkan      :  ...........
Pada tanggal   :   ,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,

Ketua              :
Sekertaris        :
Kepala Desa    : 


Subscribe to receive free email updates:

1 Response to "Anggaran Dasar Kepengurusan Kematian"