Proses Perumusan Pancasila

Proses Perumusan Pancasila Sebagai Dasar Negar

Pancasila merupakan dasar negara Republik Indonesia. Proses perumusan Pancasila yang merupakan dasar negara pada saat itu digodog oleh sebuah panitia kecil. Panitia tersebut bernama Panitia Sembilan.

Panitia Sembilan merupakan bagian dari BPUPKI yang bertugas mempersiapkan dasar negara Indonesia. BPUPKI bersidang untuk pertama kalinya pada tanggal 29 Mei 1945 sampai 1 Juni 1945. Pada sidang tersebut beberapa tokoh bangsa menyampaikan pendapat mengenai dasar negara. Berikut tiga tokoh yang menyampaikan gagasan mengenai Dasar Negara Indonesai:

Pada sidang pertama yaitu pada tanggal 29 Mei 1945, Mohammad Yamin mengungkapakan gagasannya. Beliau mengusulkan dasar negara yang berisi sebagai berikut;
1.     Peri Kebangsaan
2.     Peri Kemanusiaan
3.     Peri ketuhanan
4.     Peri Kerakyatan
5.     Kesejahteraan Rakyat

Pada tanggal 31 Mei 1945 giliran Soepomo menyampaikan gagasannya. Menurutnya, Indonesia harus berdiri diatas asas-asa sebagai berikut;
1.     Persatuan
2.     Kekeluargaan
3.     Keseimbanagn Lahir dan Batin
4.     Musyawarah
5.     Keadilan Rakyat

Pada taggal 1 Juni 1945 giliran Ir. Soekarno menyampaikan gagasannya.
Berikut ini lima dasar negara usulan Soekarno.
1.     Kebangsaan Indonesia atau Nasionalisme
2.     Peri Kemanusiaan atau Internasionalisme
3.     Mufakat atau Demokrasi
4.     Kesejahteraan Sosial
5.     Ketuhanan Yang Maha Esa

Usulan tersebut tidak langsung diterima oleh BPUPKI. Setiap usulan ditampung dan dimusyawarahkan bersama. Untuk itu dibentuk panitia yang secara khusus menggodog usulan dasar negara. Panitia ini disebut panitia Sembilan. Disebut Panitia sembilan karena terdiri dari Sembilan orang. Sembilan orang yang menjadi anggota Panitia Sembilan tersebut adalah,
1.     Ir. Soekarno
2.     Moh. Hatta
3.     Moh. Yamin
4.     Ahmad Soebardjo
5.     A.A Maramis
6.     Abdul Kahar Muzakir
7.     K.H Wachid Hasyim
8.     H. Agus Salim
9.     Abikoesno Tjokrosoejo

Pada tanggal 22 Juni 2045, Panitia Sembilan menetapkan sidang. Hasilnya adalah rumusan yang disebut sebagai Piagam Jakarta atau Jakarta Charter. Isi dari Piagam Jakarta ini adalah


Piagam Jakarta
Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesui dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan.
Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berharga dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang negara Indonesia yang merdeka, berdaulat, adil dan makmur.
Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorong oleh keinginan yang luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat indonesia  dengan ini menyatakan kemerdekaannya.
Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintahan negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan Indonesia itu dalam suatu hukum dasar negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat, dengan berdasarkan kepada ; Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya, menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Jakarta, 22 Juni 1944

Dari rangkaian kata dari piagam Jakarta inilah yang kemudian di jadikan Prembule UUD 1945 dan pokok-pokok dasar negara telah termuat pada alinia ke empat dijadikan dasar negara Indonesai yang kemudian lebih kita kenal dengan Pancasila. 

Namun ada perubahan yang dilakukan oleh Muhammad Hatta yang kemudian disetujui oleh sebagian besar tokoh. Perubahan itu terletak pada Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya, Kemudian kalimat dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya, diganti dengan Yang Maha Esa. Dengan demikian redaksi sila pertama pancasila menjadi Ketuhanan Yang Maha Esa

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Proses Perumusan Pancasila "

Post a Comment