Contoh Format Anggaran Dasar KKG/MGMP

KKG/MGMP merupakan forum bagi guru dan tenaga kependidikan untuk mewujudkan ketercapaian pendidikan yang bermutu. Untuk mewujudkan peran KKG dan MGMP dalam pengembangan profesionalisme guru, maka peningkatan kinerja kelompok guru (KKG) dan musyawarah guru mata pelajaran (MGMP) merupakan masalah yang mendesak untuk direalisasikan. Salah satu hal untuk mewujudkan tujuan tersebut, peranan perangkat organisasi, semisal AD dan ART menjadi penting, sebagai acuan dasar jalannya organisasi ini.

ANGGARAN DASAR
KELOMPOK KERJA GURU MADRASAH IBTIDAIYAH
(KKG-MI ) KECAMATAN BOBOTSARI KABUPATEN PURBALIGGA
PROVINSI JAWA TENGAH

MUKADIMAH

Dengan Rahmat Allah Tuhan Yang Maha Esa
Kami guru ................kecamatan Bobotsari Kabuaten ................, menyadari pentingnya usaha bersama dalam membina, meningkatkan dan menggebangkan profesionalisme guru madarasah ibtidaiyah, demi terbangunnya masyarakat modern yang berlandaskan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Kami para guru ................se-kecamatan Bobotsari bersepakat untuk bergabung dalam suatu wadah yang dibentuk dengan Anggaran Dasar
Berdasarkan kesepakatan ini dan dengan semangat “ Ing Ngarso Sung Tuladha, Ing Madyo Mangun Karso, Tutwuri Handayani “, Maka kami para guru ................Se-Kecamatan ............Kabupaten ................ bersama-sama membentuk organisasi profesi yang diberi nama KELOMPOK KERJA GURU ................... KABUPATEN ................, Yang disingkat KKG..................... Kabupaten ................ yang memiliki Anggaran Dasar sebagai berikut :
BAB I
NAMA DAN DASAR PENDIRIAN

Pasal 1
Nama
Organisasi profesi ini diberi nama Kelompok Kerja Guru ................Bobotsari Kecamatan Bobotsari Kabupaten ................, disingkat KKG-MI Bobotsari, Kabupaten .................
Dasar Pendirian
KKG-MI Bobotsari Kabupaten ................ didirikan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Kabupaten/Kota....no...Tanggal...
BAB II
KEDUDUKAN, SIFAT DAN TUJUAN

Pasal 3
Kedudukan Dan Sifat
1.      KKG.............berkedudukan di.......
2.      KKG..............Kecamatan.........Kabupaten.....bersifat Organisasi non struktural, mandiri, kekeluargaan, menganut prinsip maju bersama serta diselenggarakan dari, oleh, dan untuk guru yang menjadi anggota.

Pasal 4
Tujuan

Tujuan organisasi profesi ini adalah :
1.      Memperluas wawasan dan pengetahuan guru dalam berbagai hal,khususnya penguasaan substansi materi pembelajaran, penyusunan silabus, penyusunan bahan-bahan pembelajaran, strategi pembelajaran, metode pembelajaran, memaksimalkan penggunaan sarana dan prasarana belajar, memanfaatkan sumber belajar dsb.
2.      Memberi kesempatan Kepada anggota kelompok kerja atau musyawarah kerja untuk berbagi pengalaman serta saling memberikan bantuan dan umpan balik
3.      meningkatkan pengetahuan dan ketrampilan, serta mengadopsi pendekatan pembaharuan dalam pembelajaran yang sesuai dengan PAIKEM bagi peserta Kelompok Kerja Guru.
4.      Memberdayakan dan membantu anggota Kelompok Kerja Guru dalam melaksanakan tugas-tugas pembelajaran di sekolah.
5.      Mengubah budaya kerja anggota kelompok kerja atau musyawarah kerja dan mengembangkan profesionalisme guru melalui kegiatan-kegitan pengembahangan profesionaliseme di tingkat Kecamatan.
6.      Meningkatkan mutu proses pendidikan dan pembelajaran yang tercermin dari peningkatan hasil belajar siswa atau peserta didik
7.      Meningkatkan kompetensi guru melalui kegiatan-kegiatan di tingkat Kecamatan.

BAB III
ORGANISASI

Pasal 5
Struktur, Susunandan Fungsi Organisasi

Struktur organisasi, susunan pengurus dan fungsi pengurus KKG/MGMP......Kecamatan.....Kabupaten.....diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 6
Hak dan Kewajiban Pengurus
Hak dan Kewajiban Pengurus KKG/MGMP ;
1.      Ketua atas nama pengurus berhak mewakili secara sah di luar organisasi untuk mewakili sesuatu ha demi kemajuan organisasi.
2.      Bilamana Ketua berhalangan hadir karena suatu hal, maka Sekertaris dapat mewakili Ketua dengan hak dan kewajiban yang sama.
3.      Pengurus berkewajiban menjalankan pekerjaan sehari-hari di dalam organisasi dan menjalankan keputusan-keputusan Rapat Anggota KKG/MGMP.
4.      Sekertaris berkewajiban menyelenggarakan surat-meyurat dalam organisasi.
5.      Bendahara menangani kekayaan/Keuangan organisasi dan melaporkan kepada pengurus yang selanjutnya dipertanggungjawabkan kepada Rapat Anggota.
BAB IV
KEPENGURUSAN

Pasal 7
Masa Kepengurusan Dan Pemilihan Pengurus
1.      Periode Jabatan Pengurus adalah 4 tahun dan dapat dicalonkan kembali pada pemilihan periode berikutnya.
2.      Pengurus dipilih langsung oleh anggota
3.      Tata cara pemilihan Pengurus diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART)

BAB V
KEANGGOTAAN

Pasal 8
Syarat Keanggotaan
1.      Anggota KKG/MGMP ..........Kecamatan....Kabupaten.........terdiri dari guru-guru PNS dan Non PNS yang bertugas mengajar dan mendidik di Kecamatan....Kabupaten....baik di Madrasah Negeri maupun Madrasah Swasta di bawah naungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten...
2.      Syarat menjadi anggota dan Prosedur Pendaftaran diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART)
Pasal 9
Hak Dan Kewajiban Anggota

Kewajiban anggota adalah :
1.      Membantu terlaksananya tujuan organisasi
2.      Mematuhi aturan dan putusan organisasi
3.      Menjaga martabat dan kehormatan profesi
4.      Anggota berhak mengikuti pendidikn dan pelatihan yang diusahakan oleh organisasi
5.      Anggota berhak mendapat bimbingan untuk meningkatkan profesionalismenya
6.      Anggota berhak dipilih dan memilih pengurus untuk menjalankan organisasi
7.      Seluruh anggota berhak mengajukan usulan untuk kemajuan organisasi.
BAB VI
KEGIATAN

Pasal 10
Untuk mencapai tujuan pada pasal 4 diatas, kegiatan organisasi profesi ini adalah:
A.     Kegiatan Rutin:
1.      Diskusi permasalahan pembelajaran
2.      Penyusunan Silabus, Program Semester, dan Rencana Program Pembelajaran
3.      Analisi Kurikulum
4.      Penyusunan instrumen evaluasi pembelajaran
5.      pembahasan materi dan pemantapan menghadapi Ujian Nasional
B.     Kegiatan Pengembangan
1.      Penelitian
2.      Penulisan Karya Tulis Ilmiah
3.      Seminar, lokakarya, koloqium dan diskusi panel
4.      Pendidikan dan Pelatihan berjenjang
5.      Penerbitan jurnal KKG/MGMP
6.      Penyusunan website KKG/MGMP
7.      Forum KKG/MGMP provinsi
8.      Kompetensi kinerja guru
9.      Peer Coaching (Pelatihan sesama guru menggunakan media ICT)
10.  lesson Study
11.  dsb
BAB VII
PROGRAM KERJA

Pasal 11
Penyusunan Program Kerja
1.      Program Kerja KKG/MGMP disusun sekurang-kurangnya sekali dalam satu periode kepengurusan
2.      Prinsip-prinsip penyusunan program kerja diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART)
BAB VIII
PEMBIAYAAN

Pasal 12
1.      Pembiayaan KKG/MGMP..................berasal dari sumber yang sah atau sumber lain yang tidak mengikat.
2.      Sumber pembiayaan organisai dijelaskan dalam Anggaran Rumah Tangga (ART)
BAB IX
PENJAMIN MUTU DAN PELAPORAN

Pasal 13
Pelaksanaan Penjaminan Mutu dan Pelaporan
1.      Untuk menjamin mutu kegitan KKG/MGMP perlu dilaksanakan penjamin mutu yang akan melihat kesesuaian antara standar dengan pemenuhannya.
2.      Data untuk penjamin mutu diperoleh dengan melakukan pemantauan dan evaluasi
3.      pelaksanaan penjamin mutu yang meliputi mekanisme pemantauan dan evaluasi serta pelaporan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART)
4.      Laporan meliputi substansi kegiatan dan administrasi disampaikan kepada ketua MGMP/KKG, KKM/MKKS dan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten
BAB X
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR, TATA TERTIB PERSIDANGAN DAN PEMBUBARAN ORGANISASI

Pasal 14
Perubahan Anggaran Dasar
1.      Anggaran Dasar ini hanya dapat diubah dengan Rapat Anggota MGMP/KKG yang dengan sengaja diadakan untuk maksud tersebut.
2.      Rapat perubahan Anggaran Dasar harus dihadiri sekurang kurangnya dua pertiga dari jumlah anggota KKG/MGMP
3.      Keputusan rapat perubahan Anggaran Dasar dianggap sah jika disetujui oleh dua sepertiga anggota yang hadir.
4.      Apabila quorum tidak terpenuhi seperti yang dimaksud pada ayat 2 dan 3 pasal ini, maka pengesahan perubahan Anggaran Dasar dilakukan atas persetujuan Anggota yang hadir dalam Rapat Anggota.

Pasal 15
Tata Tertib

Tata tertib persidangan ditetapkan Pengurus dan disahkan dalam Rapat Anggota KKG/MGMP.
Pasal 16
Pembubaran
1.      Organisasi ini hanya dapat dibubarkan dengan keputusan Rapat Anggota KKG/MGMP yang sengaja diadakan untuk maksud tersebut.
2.      Rapat Anggota harus dihadiri sekurang-kurangnya dua pertiga dari jumlah anggota KKG/MGMP.
3.      Keputusan rapat pembubaran dianggap sah jika disetujui oleh seluruh anggota KKG/MGMP yang hadir dan diketahui oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten.
BAB XI
PENUTUP

Pasal 17

1.      Anggaran Dasar ini ditetapkan pada pertemuan Guru-Guru .......................Kabupaten................di..........tanggal..........
2.      Anggaran Dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di :.......................
Tanggal           :.......................

KKG/MGMP...............................
Kabupaten..........
Provinsi...................


Ketua                                      Sekretaris




.............................                   .................................

NIP.                                         NIP.     

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Contoh Format Anggaran Dasar KKG/MGMP"

Post a Comment