Persyaratan menjadi Pengawas Madrasah/PAI

Bagi seorang guru yang ingin menjadi Pengawas, baik pengawas Madrasah maupun pengawas PAI pada sekolah harus mempunyai kualifikasi tertentu. Sesuai PMA Nomor 31 tahun 2013 tentang perubahan atas peraturan Menteri Agama Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengawas Madrasah Pengawas Pendidikan Agama Islam pada sekolah, seorang guru yang ingin menjadi pengawas harus mempunyai kualifikasi sebagai berikut:
1.       Berpendidikan Minimal Sarjana (S 1) atau Diploma IV dari perguruan tinggi terakreditasi.
2.       Bersetatus sebagai guru bersertifikat pendidik pada madrasah atau sekolah.
3.       Memiliki pengalaman mengajar paling sedikit 8 tahun sebagai guru madrasah atau guru PAI pada sekolah atau 4 tahun sebagai Kepala Madrasah atau kepala sekolah dari guru PAI
4.       Memiliki pangkat minimum Penata, Gol ruang III/c.
5.       Memiliki Kompetnsi sebagai pengawas yang dibuktikan dengan sertifikat Kompetensi Pengawas.
6.       Berusia setinggi-tingginya 55 tahun.
7.       DP3 setiap unsurnya paling rendah bernilai baik dalam 2 tahun terakhir.
8.       Tidak pernah di jatuhi hukuman disiplin tingkat sedang dan atau tingkat berat selama menjadi PNS



Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Persyaratan menjadi Pengawas Madrasah/PAI"

Post a Comment