Persyaratan menjadi Pengawas Madrasah/PAI
Bagi seorang guru yang ingin menjadi Pengawas,
baik pengawas Madrasah maupun pengawas PAI pada sekolah harus mempunyai
kualifikasi tertentu. Sesuai PMA Nomor 31 tahun 2013 tentang perubahan atas
peraturan Menteri Agama Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengawas Madrasah Pengawas
Pendidikan Agama Islam pada sekolah, seorang guru yang ingin menjadi pengawas
harus mempunyai kualifikasi sebagai berikut:
1.
Berpendidikan Minimal Sarjana (S 1) atau Diploma
IV dari perguruan tinggi terakreditasi.
2.
Bersetatus sebagai guru bersertifikat pendidik
pada madrasah atau sekolah.
3.
Memiliki pengalaman mengajar paling sedikit 8
tahun sebagai guru madrasah atau guru PAI pada sekolah atau 4 tahun sebagai
Kepala Madrasah atau kepala sekolah dari guru PAI
4.
Memiliki pangkat minimum Penata, Gol ruang III/c.
5.
Memiliki Kompetnsi sebagai pengawas yang
dibuktikan dengan sertifikat Kompetensi Pengawas.
6.
Berusia setinggi-tingginya 55 tahun.
7.
DP3 setiap unsurnya paling rendah bernilai baik
dalam 2 tahun terakhir.
8.
Tidak pernah di jatuhi hukuman disiplin tingkat
sedang dan atau tingkat berat selama menjadi PNS
0 Response to "Persyaratan menjadi Pengawas Madrasah/PAI"
Post a Comment