Pengertian Khitan dan Hukumnya

Pengertian Khitan dan Hukumnya
1.Pengertian Khitan
Khitan  menurut bahasa berarti memotong atau mengkhitan, sedangkan menurut istilah khitan adalah memotong kulup (ujung kulit kelamin laki-laki) yang menutupi zakar. Bertujuan agar mudah ketika membersihkan kotoran dari sisa air seni yang menempel pada kulit dalam tersebut.
Menurut seorang ulama yang bernama Imam al-Mawardi, khitan untuk laki-laki adalah memotong kulit yang menutupi  khasyafah (kepala kemaluan), sehingga seluruh khasyafah terbuka dan tidak ada kulit yang menutupinya. Adapun khitan untuk perempuan adalah memotong kulit yang berada di ujung kemaluannya.
Menurut dokter, ujung kelamin dapat menghimpun berbagai penyakit. Untuk menghindarkannya alat kelamin perlu dikhitan, melalui khitan selain dapat mensucikan diri dari najis juga menghindarkan diri dari penyakit.
Khitan merupakan keutamaan dalan ajaran agama Islam untuk menjaga kesucian. Khitan dalam syariat dipandang sebagai fitrah, sebagaimana dijelaskan dalam sabda nabi Muhammad SAW, yang artinya : “Fitrah itu lima yaitu khitan, bercukur, memotong kuku, mencabut bulu ketiak dan mencukur kumis”. (H.R.Muslim dari Abu Hurairah).

2.Hukum Khitan
Semua ulama fiqih sepakat bahwa khitan bagi laki-laki hukumnya wajib yang dilakukan sebelum balig sedangkan bagi perempuan hukumnya sunah atau hanya sebagai penghormatan. Belum pernah Rasulullah SAW memerintahkan seseorang menghkhitankan anak perempuannya.
Rasulullah SAW meletakaan khitan sebagai puncak perilaku fitrah, yang dimaksud adalah fitrah adalah untuk mensucikan badan. Anak laki-laki yang belum khitan, dalam badannya masih mengandung najis, sehingga jika ia tidak dikhitan sampai dewasa belum memenuhi syarat sah shalat.

3.Waktu Khitan
Para ahli fiqih berbeda pendapat dalam menentukan waktu yang tepat untuk mengadakan khitanan. Memang ada sebagian dari mereka memakruhkan dilaksanakan khitanan pada hari ke tujuh (hari Sabtu) untuk membedakan dengan hari-hari besar kaum Yahudi. Diantara ulama memakruhkan adalah Hasan al-Basri dan Malik bin Anas.
Ilmu kedokteran modern menyatakan bahwa waktu paling tepat untuk dilakukan penghitanan adalah ketika bayi tersebut dilahirkan. Dengan demikian dokter yang membantu persalinan ibunya dapat langsung mengadakan pengkhitanan dan pada waktu ibu keluar rumah sakit bayi sudah benar-benar sembuh dari khitan.

4.Dalil Khitan
a.Surat An-Nisa ayat 125, yang berbunyi :
وَمَنْ اَحْسَنُ دِيْناً مِّمَّنْ اَسْلَمَ وَجْهَهُ للهِ وَهُوَ مُحْسِنٌ وَّاتَّبَعَ مِلَّةَ اِبْرٰهِيْمَ حَنِيْفاً وَاتَّخَذَ اللهُ اِبْرٰهِيْمَ خَلِيْلاً 

Artinya :

Dan siapakah yang lebih baik agamanya dari pada orang yang dengan ikhlas berserah diri kepada Allah, sedang dia mengerjakan kebaikan, dan mengikuti agama Ibrahim yang lurus? Dan Allah telah memilih Ibrahim menjadi kesayangan-Nya. (Q.S. An Nisa’ : 125)
b.Hadits Nabi riwayat Ahmad, yang berbunyi :

اَلْخِتَانُ سُنَّةٌ لِلرِّجَالِ وَمَكْرَمَةٌ لِلنِّسَاءِ.   رواه ا حمد
Artinya :
Khitan itu disunahkan bagi kaum laki-laki dan dimulyakan bagi kaum perempuan. (H.R. Ahmad)
c.Hadits Nabi riwayat Bukhari, yang berbunyi :

قَالَ رَسُوْلُ اللٌهِ صَلٌَى الله ُعَلَيْهِ وَسَلٌََمَ :
اِخْتَتَنَ اِبْرَاهِيْمُ خَلِيْلُ الرَّحْمَنِ بَعْدَ مَااَتَتْ عَلَيْهِ ثَمَا نُوْنَ سَنَةً وَاخْتَتَنَ بِالْقَدُوْمِ  
 رواه البخارى   
                                                                                               
Artinya :
Telah bersabda Rasulullah SAW : Ibrahim kekasih Allah berkhitan setelah mencapai usia 80 tahun, dan ia berkhitan dengan kapak (al-qadum). (H.R.Bukhari)



Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Pengertian Khitan dan Hukumnya"

Post a Comment