Tentang Zakat dalam Islam
Zakat dalam Pandangan Islam
1. Pengertian Zakat
Istilah zakat berasal dari kata
Arab yang berarti suci atau kesucian, atau arti lain yaitu keberkahan. Menurut
istilah Agama Islam zakat adalah
ukuran/kadar harta tertentu yang harus dikeluarkan oleh pemiliknya untuk
diserahkan kepada golongan/orang-orang yang berhak menerimanya dengan
syarat-syarat tertentu. Jadii
seorang muslim yang telah memiliki harta dengan jumlah tertentu (nisab) sesuai
dengan ketentuan dan waktu tertentu (haul) yaitu satu tahun, wajib mengeluarkan zakatnya. Oleh sebab itu Hukum dari melaksanakan
zakat adalah Fardhu Ain (wajib bagi setiap orang) bagi oarang yang mampu.
Adapun Tujuan zakat adalah
sebagaimana firman Allah dalam surat at- Taubah ayat 103 :
خُذْ مِنْ اَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُ هُمْ
وَتُزَكِّيْهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ اِنَّ صَلَوتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْ وَاللهُ
سَمِيْعٌ عَلِيْمٌ (التوبة: ١٠٣)
Artinya :
Ambillah zakat dari harta mereka, guna membersihkan
dan menyucikan mereka, dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya
doamu itu (menumbuhkan) ketentraman jiwa bagi mereka. Allah Maha Mendengar,
Maha Mengetahui.
Jadi tujuan Allah memerintahkan umat Islam untuk membayar zakat
adalah agar harta yang dimilikinya menjadi bersih dan suci. Karena kalau tidak
dibayarkan zakatnya, harta yang dimiliki
menjadi kotor dan haram karena tercampur hak orang lain yang dititipkan
kepada orang yang berhak mengeluarkan zakat.
Allah berfirman dalam surah
az-Zariyat ( Q.S. 51 ) ayat 19 :
وَفِيْ اَمْوَالِهِمْ حَقٌّ لِّلسَّآئِلِ
وَالْمَحْرُوْمِ (الذاريت: ١٩)
Artinya :
Dan pada harta benda mereka ada hak untuk orang miskin yang
meminta, dan orang miskin yang tidak meminta. (Q.S. Az-Zariyat:
2. Macam-macam Zakat
Zakat dapat dikelompokkan menjadi 2 (dua)
macam yaitu :
a.
Zakat Fitrah
Zakat fitrah juga disebut zakat
jiwa yaitu setiap jiwa/orang yang beragama Islam harus memberikan harta yang
berupa makanan pokok kepada orang yang berhak menerimanya, dan dikeluarkan pada
bulan Ramadhan sampai dengan sebelum shalat Idul Fitri pada bulan Syawal
b.
Zakat Maal
Zakat Maal juga disebut zakat
harta yaitu kewajiban umat Islam yang memiliki harta benda tertentu untuk
diberikan kepada yang berhak sesuai dengan ketentuan nisab (ukuran banyaknya)
dan dalam jangka waktu tertentu.
Penjelasan rinci mengenai Zakat
Fitrah akan dibahas pada bab berikutnya.
Dibawah ini kami jelasan kedua macam zakat tersebut:
a. Zakat Fitrah
Zakat Fitrah merupakan salah satu bagian dari
zakat, dimana kewajibannya dibebankan kepada semua orang yang beragama Islam,
baik yang baru lahir sampai yang sakaratul maut. Jadi siapapun baik kaya,
miskin, laki-laki maupun perempuan, tua, muda maupun bayi, semuanya harus
membayar zakat fitrah.
Mengapa disebut Zakat Fitrah?
karena fitrah berarti suci, sehingga tujuan kegiatan itu untuk mensucikan
setiap jiwa seorang muslim pada setiap tahunnya.
Ketentuan bagi orang yang wajib
membayar zakat fitrah (Muzaki) adalah :
a. Orang tersebut beragama
Islam
b. Orang tersebut, ketika sebelum matahari terbit pada Hari Raya
Idul Fitri masih hidup (yang baru lahir maupun dalam sakaratul maut)
c. Orang tersebut pada waktu
itu mampu menafkahi dirinya dan keluarganya
d. Orang yang tidak berada
di bawah tanggung jawab orang lain
Untuk lebih jelasnya kita
perhatikan hadis dari Rasulullah berikut :
فَرَضَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ
الْفِطْرِطُهْرَةً لِلصَّائِمِ وَطُعْمَةً لِلْمَسَا كِيْنِ,
فَمَنْ اَدَّاهَاقَبْلَ الصَّلاِةِفَهِيَ
زَكَاةٌمَقْبُوْلَة,ٌ وَمَنْ اَدَّاهَابَعْدَ الصَّلاَةِفَهِيَ صَدَ قَةٌ مِنَ الصَّدَقَاتِ (رواه
أبوداودوابن ماجه)
Artinya :
Rasulullah saw. mewajibkan zakat fitrah untuk
membersihkan orang yang berpuasa dari hal-hal yang tidak bermanfaat, kata-kata
kotor, dan memberi makan orang-orang miskin. Barang siapa mengeluarkannya
sebelum shalat Idul Fitri , zakatnya diterima , dan barang siapa yang
mengeluarkannya setelah shalat idul fitri, hal itu merupakan salah satu dari
sedekah (Hadits Riwayat Abu Dawud dari Ibnu Abbas )
Sekarang kita pelajari
apakah yang dapat kita berikan dalam
zakat fitrah ini?
Berikut hadis Rasulullah mengenai
hal ini :
عَنِ ابْنِ عُمَرَاَنَّ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَرَضَ زَكَا ةَ الْفِطْرِ مِنْ رَمَضَانَ عَلَى النَّاسِ صَا
عًامِنْ تَمَرٍاَوْصَاعًامِنْ شَعِيْرٍ عَلَى كُلِّ حُرِّ اَوْ عَبْدٍ ذَكِرٍاَوْاُنْثَى
مِنَ الْمُسْلِمِيْنَ (رواه البخا رى ومسلم)
Artinya :
Dari Ibnu Umar bahwasannya, Rasulullah saw. mewajibkan
zakat fitrah pada bulan Ramadlan kepada semua orang Islam, orang yang merdeka,
atau hamba sahaya laki-laki atau perempuan, sebanyak 1 sha’ (3,1 liter) kurma
atau gandum.(HR.Muslim:1635)
Jadi jelaslah bagi kita dari hadits
Rasulullah di atas apa yang harus diberikan dari kewajiban zakat fitrah ini,
yaitu gandum atau tamar ataupun makanan pokok pada suatu daerah tertentu
seperti beras di Indonesia pada umumnya, jagung di Madura, sagu di Paupua dan
lain-lain.
Kemudian banyaknya yang harus
kita berikan perorang/jiwa sebanyak 3,1 Liter atau sekitar 2,5 Kg dan hanya
diberikan dalam setahun sekali.
Melihat ketentuan yang harus
diberikan adalah makanan pokok berarti pemberian lain tidak diperkenankan
seperti memberikan suatu benda elektronik, baju, kendaraan bahkan uang atau
yang lainnya.
b. Zakat Maal
Zakat Maal memang berbeda dengan zakat fitrah. Zakat fitrah hanya diberikan dalam
setahun sekali yaitu sebelum salat Idul fitri dan dengan jumlah yang sama
setiap jiwanya yaitu 2,5 kg atau 3,1 liter beras (makanan pokok) tetapi
ketentuan zakat maal berbeda-beda jumlahnya, antara satu benda dengan benda
yang lainnya.
Zakat maal yaitu kewajiban umat
Islam yang memiliki harta benda tertetu untuk memberikan kepada yang berhak sesuai
dengan ketentuan nisab (ukuran banyaknya) dan dalam jangka waktu tertentu.
Dalam hadits Rasulullah menjelaskan
sebagai berikut :
اِنَّ اللهَ فَرَضَ عَلَ اَغْنِيَاءِاْلْمُسْلِمِيْنَ فِيْ
اَمْوَالِهِمْ يَقُوْ لُ الَّذِيْ يَسَعُ فُقَرَاءهُمْ وَلَمْ يَجْهَدُ
الْفُقَرَاءُاِذَاجَائُوْااوْغُرُوْااِلاَّبِمَا يَصْنَعُ اَغْنِيَا ئُوْ هُمْ
اِلاَّوَاِنَّ اللهَ يُحَا سِبُهُمُ حِسَا بًا شَدِيْدًاوِيُعَذِّبُهُمْ
عَذَابًااَلِيْمًا (رواه الطبراني)
Artinya :
Sesungguhnya Allah mewajibkan zakat pada harta
orang-orang kaya dari kaum muslimin
sejumlah yang dapat melapangi orang-orang miskin di antara mereka. Fakir
miskin itu tiadalah menderita menghadapi kelaparan dan kesulitan sandang,
kecuali perbuatan golongan orang kaya. Ingatkan Allah akan mengadili mereka
nanti secara tegas dan menyiksa mereka dengan pedih ( Hadis Riwayat at-Tabrani
)
Sekarang perhatikan firman Allah swt. berikut, yang
termuat dalam al-Quran surat at-Taubah/9 : ayat 103.
خُذْ مِنْ اَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُ هُمْ وَتُزَكِّيْهِمْ بِهَا
...(التوبة: ١٠٣)
Artinya :
Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, untuk membersihkan dan
mensucikan mereka ( Q.S at.Taubah/9 : Ayat 103 )
Allah hanya mewajibkan kepada kaum muslim yang kaya saja
untuk melaksanakan zakat maal itu, hal ini menunjukkan bahwa ketentuan agama
Islam tidak memberatkan bagi umat Islam yang kurang mampu.
Adapun tujuan daripada zakat maal adalah untuk
membersihkan dan mensucikan harta benda mereka dari hak-hak kaum miskin
diantara umat Islam.
Allah berfirman dalam surah
az-Zariyat/51 : ayat 19 :
وَفِيْ اَمْوَالِهِمْ حَقٌّ لِّلسَّآئِلِ
وَالْمَحْرُوْمِ (الذاريت: ١٩)
Artinya :
Dan pada harta benda mereka ada hak untuk orang miskin
yang meminta, dan orang miskin yang tidak meminta.
Ketentuan-Ketentuan
Zakat Maal
Dari pengertian zakat maal yaitu
kewajiban umat Islam yang memiliki harta benda tertetu untuk memberikan kepada
yang berhak sesuai dengan ketentuan nisab (ukuran banyaknya) dan dalam jangka
waktu tertentu, Hal diatas menimbulkan pertanyaan, apakah setiap umat islam
wajib mengeluarkan zakat maal ini? Apakah setiap harta yang kita miliki harus
dizakati? Apakah yang dimaksud dengan ukuran banyaknya harta/nisab itu? Apakah
yang dimaksud dengan jangka waktu tertentu/haul itu?
Adapaun harta benda yag wajib
dizakati adalah :
1) Binatang ternak ( zakat An’am )
Binatang ternak yang wajib dizakati
adalah :
a) Unta
Jumlah peling sedikit yang harus dizakati bagi
yang memiliki unta adalah 5 unta dan kelipatannya dengan zakat seekor kambing
dan kelipatannya. Pelpembelajaranilah tabel berikut :
No
|
Jumlah unta
|
Jumlah zakat
|
Usia
|
1.
2
3
4
5
6
|
5-9 unta
10-14
unta
15-19
unta
20-24
unta
25-35
unta
Dan
seterusnya
|
1 ekor
kambing
2 ekor
kambing
3 ekor
kambing
4 ekor
kambing
1 ekor
unta
|
2
tahun lebih
2
tahun lebih
2
tahunlebih
2
tahun lebih
1
tahun lebih
|
Contoh :
·
Pak Karta memiliki unta 6 ekor
dan kepemilikannya lebih dari 1 tahun, maka pak Karta wajib berzakat 1 ekor kambing usia 2 tahun
lebih.
·
Pak Husen memiliki unta 21
ekor dan kepemilikannya lebih dari 1
tahun, pak Husen wajib mengeluarkan zakat 4 ekor kambing.
b)
Sapi/Kerbau
Jumlah
minimal seseorang wajib mengeluarkan
zakat sapi/kerbau yang kepemilikannya lebih dari 1 tahun adalah 30 sapi, maka wajib mengeluarkan zakat
1 ekor sapi/kerbau usia 1 tahun.
Lihat
tabel berikut :
No
|
Jumlah Sapi/Kerbau
|
Zakat yang harus dikeluarkan
|
Usia
|
1
2
3
4
5
|
30 - 39
ekor sapi/kerbau
40-59
ekor sapi/kerbau
60-69
ekor sapi/kerbau
70-79
ekor sapi/kerbau
Dan seterusnya
|
1 ekor
sapi/kerbau
1 ekor
sapi/kerbau
2 ekor
sapi/kerbau
2 ekor
sapi/kerbau
|
1 tahun
2 tahun
1 tahun
2 tahun
|
c)
Kambing/domba
Jumlah
minimal kepemilikan kambing yang harus dizakati adalah 40 ekor dengan
zakat 1 ekor kambing dengan usia 2 tahun
lebih atau domba dengan usia 1. lebih jelasnya lihat daftar berikut :
No
|
Jumlah kambing/domba
|
Jumlah zakat
|
Usia
|
1
|
40-120 ekor kambing/domba
|
1 kambing
1 domba
betina
|
2 tahun
lebih
1 tahun
lebih
|
2
|
121-200
ekor
Kambing/domba
|
2 ekor
kambing
2 domba
betina
|
2 tahun
lebih
1 tahun
lebih
|
3
|
Dan
seterusnya
|
d) Unggas
Untuk ketentuan zakat unggas ini
disamakan dengan batas nisab emas yaitu 93,6 gram. Jika harga emas Rp.
65.000/gram maka emas 93,6 gr x Rp.
65.000 = Rp. 6.084.000,00.
Apabila seseorang memiliki usaha
unggas dalam satu tahunnya memiliki keuntungan Rp. 6.084.000,00 maka yang
bersangkutan telah wajib membayar zakat
2,5 % dari total keuntungan selama 1 tahun.
Contoh :
Pak Irfan memiliki usaha ayam
potong 4.000 ekor. Setiap penjualan memiliki keuntungan rata-rata Rp.
2.000.000. dalam 1 tahun dapat menjual sebanyak 8 kali. Jadi total keuntungan
dalam 1 tahun Rp. 16.000.000. Zakat yang dikeluarkan adalah Rp. 16.000.000 X
2,5 % = Rp. 400.000
2) Emas dan perak (zakat
nuqud)
Apabila kita memiliki emas yang dipakai untuk perhiasan sebagian besar ulama berpendapat tidaklah dizakati,
emas yang dimaksud disini adalah emas yang disimpan untuk kekayaan maka wajib dikeluarkan. Adapun zakat yang
harus dikeluarkan adalah 2,5 %. Nisab barang mewah ini sebesar 93,6 gram.
Contoh : Ibu Siti Khotijah
memiliki emas untuk simpanan seberat 250 gr dan dimiliki lebih dari 1 tahun,
maka zakat yang harus dikeluarkan adalah: 250 grm X 2,5 % = 6,25 grm
3) Harta
perniagaan/perusahaan/perdagangan ( Zakat Tijarah)
Nisab harta dagangan ini
disamakan dengan kekayaan emas seberat 93,6 grm, apabila seseorang dalam
berdagang selama satu tahun keuntungannya minimal seharga emas 93,6 gram maka berdagang apapun seseorang
telah wajib mengeluarkan 2,5 %
4) Hasil pertanian dan
perkebunan ( zakat Zira’ah)
Zakat hasil pertanian dan
perkebunan ini apabila hasilnya minimal seharga emas 93,6 gram, Apabila
hasilnya lebih dari itu maka petani wajib zakat dengan ketentuan.
· Apabila pertanian airnya
alami (tadah hujan ) atau sumber yang
didapatkan dengan tidak mengeluarkan biaya maka zakatnya 20 %.
· Apabila pertanian atau
perkebunan irigáisi dan ada pengeluaran biaya untuk mendapatkan air tersebut
maka zakat yang harus dikeluarkan adalan 5 %
5)
Barang Temuan ( Zakat Rikaz)
Yang dimaksud barang temuan/
rikaz adalah barang-barang berharga yang
terpendam peninggalan orang-orang terdahulu. adapun jumlah nisabnya
seharga emas 93,6 gram
Bagi seseorang yang menemukan
emas maka minimal nisabnya adalah 93,6 gram dan dizakati 20 % dari nilai emas
tersebut..
Contoh : Pak Arman menemukan arca
mini emas seberat 2 ons, maka zakat yang
harus dkeluarkan adalah 2 x 20 %= 40 gram.
Bila yang ditemukan perak maka
nisabnya seberat 624 gram dan nilai zakatnya sama dengan emas yaitu 20 %.
Siapa sajakah yang berhak
menerima zakat ?
Yang berhak menerima zakat
tergolong menjadi 8 golongan/kelompok, seperti yang yang difirmankan Allah
dalam surat at- Taubah ( Q.S.: 9 )ayat 60:
اِنَّمَاالصَّدَقَتُ لِلْفُقَرَآءِ وَالْمَسَكِيْنِ وَالْعَامِلِيْنَ
عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوْبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِيْنَ
وَفِيْ سَبِيْلِ اللهِ وَابْنِ السَّبِيْلِ فَرِيْضَةً مِّنَ اللهِ وَاللهُ
عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ (التوبة: ٦٠)
Artinya :
Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir,
orang miskin, amil zakat, yang
dilunakkan hatinya ( muallaf), untuk (memerdekakan hamba sahaya), untuk
membebaskan orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk orang yang sedang
dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah, Allah Maha Mengetahui, Maha
Bijaksana.
Penjelasan dari ayat diatas yang
menyebutkan tentang orang yang berhak menerima zakat diatas, dapat dirinci
sebagai berikut :
1) Fakir ádalah orang yang tidak memiliki harta benda dan tidak
memiliki pekerjaan untuk mencarinya
2) Miskin adalah orang
yang memiliki harta tetapi hanya cukup
untuk memenuhi kebutuhan hidupnya
3) Amil adalah orang yang mengelola pengumpulan dan pembagian zakat
4) Muallaf adalah orang yang masih lemah imannya karena baru
mengenal dan menyatakan masuk Islam
5) Budak yaitu budak sahaya yang memiliki kesempatan untuk
merdeka tetapi tidak memiliki harta
benda untuk menebusnya.
6) Garim yaitu orang yang memiliki hutang banyak sedangkan dia tidak bisa melunasinya.
7) Fisabilillah adalah orang-orang yang berjuang di jalan Allah
sedangkan dalam perjuangannya tidak mendapatkan gaji dari siapapun.
8) Ibnu Sabil yaitu orang yang kehabisan bekal dalam perjalanan,
sehingga sangat membutuhkan bantuan
Itulah gambaran dari zakat. Denagn memahami
ruang lingkup zaka, mudah-mudahan dapat memperkuat keimanan kita untuk
berzakat.
Demikian artikel tentang zakat dalam Islam. Semoga artikel zakat dalam islam ini dapat menjadi tambahan wawasan bagi Anda. Jika anda membutuhkan informasi lainnya tentang materi tentang Islam, Alangkah baiknya untuk membaca artikel-artikel di bawah ini !
gan izin ngepos postingan agan ya...
ReplyDeleteboleh...
ReplyDeleteMohon pencerahannya.
ReplyDeleteApa yang Allah rahasiakan dari zakat harta, mengapa harta yang telah mencapai nisab dan haulnya baru wajib dikeluarkan zakatnya? sehingga harta yang ada pada kita ketika nisab dan haulnya telah tercapai maka sesungguhnya yang menjadi HAK kita "hanya" 97.5% sedangkan 2,5% nya adalah milik 8 asnaf
terimakasih atas pencerahannya
Maksh, untuk pertanyaannya, mas cahyo..kami coba jawab. Dalam Al-Quran surat At-Taubah ayat 103, Allah SWT mewajibkan kepada umat Islam yang 'mampu' agar menyisihkan hartanya sesuai dngn ketentuan, dengan tujuan harta yang dimiliki menjadi bersih dari kekikiran dan berlebihan dalam mencintai harta.
ReplyDeleteya terima kasih bang izin copas artikelnya,semoga di balas oleh allah SWT,.
ReplyDeleteya boleh-boleh saja, asal jika untuk dipublikasikan tolong link sumbernya jangan sampai ketinggalan, hehehe...
Deletebagus banget artikelnya..........
ReplyDeletetanks juga..
DeleteTerima kasih untuk artikelnya. Mohon izin untuk menyimpannya. Jazaka Allahu khairan.
ReplyDelete