Dalil dan Pengertian Tabayyun


Tabayyun secara bahasa memiliki pengertian mencari kejelasan tentang sesuatu hingga jelas benar keadaannya. Sedangkan secara istilah adalah meneliti dan meyeleksi berita, tidak tergesa-gesa dalam memutuskan masalah baik dalam hal hukum, kebijakan dan sebagainya hingga jelas benar permasalahannya. 

Tentang tabayyun sudah di jelaskan dalam surat al-Hujarat : 
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنْ جَاءَكُمْ فَاسِقٌ بِنَبَإٍ فَتَبَيَّنُوا أَنْ تُصِيبُوا قَوْمًا بِجَهَالَةٍ فَتُصْبِحُوا عَلَىٰ مَا فَعَلْتُمْ نَادِمِينَ

Artinya : 
Wahai orang- orang yang beriman, jika ada seorang faasiq datang kepada kalian dengan membawa suatu berita penting, maka tabayyunlah (telitilah dulu), agar jangan sampai kalian menimpakan suatu bahaya pada suatu kaum atas dasar kebodohan, kemudian akhirnya kalian menjadi menyesal atas perlakuan kalian. 
[al-Hujurât/49:6]. 
pengertian tabayyun

Jika kita bertabayyun maka kita akan jauh dari prilaku 
menggunjing, atau bergosip. Bahwa menggunjing merupakan penyakit masyarakat akibat dari kabar atau informasi tidak diseleksi terlebih dahulu, kebenarannya. Dijelaskan bahws menyebarluaskan gosip itu ibarat telah saling memakan daging bangkai saudaranya sendiri. Allah Ta’ala menggambarkan demikian itu ketika melarang kaum beriman saling ghibah (menggunjing), sebagaimana tersebut dalam al-Qur`ân: 

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اجْتَنِبُوا كَثِيرًا مِنَ الظَّنِّ إِنَّ بَعْضَ الظَّنِّ إِثْمٌ ۖ وَلَا تَجَسَّسُوا وَلَا يَغْتَبْ بَعْضُكُمْ بَعْضًا ۚ أَيُحِبُّ أَحَدُكُمْ أَنْ يَأْكُلَ لَحْمَ أَخِيهِ مَيْتًا فَكَرِهْتُمُوهُ ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۚ إِنَّ اللَّهَ تَوَّابٌ رَحِيمٌ 

Wahai orang-orang yang beriman, jauhilah kebanyakan berprasangka, karena sesungguhnya sebagian prasangka adalah dosa. Jangan pula kalian memata-matai dan saling menggunjing. Apakah di antara kalian ada yang suka menyantap daging bangkai saudaranya sendiri? Sudah barang tentu kalian jijik padanya. Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allaah Maha menerima taubat dan Maha Penyayang. [al-Hujurât/49:12]. 

Dari prilaku tanpa tabbayun dan menggunjing akan timbul  dan berkembang penyakit lain yang tidak kalah bahayanya, di antaranya kebiasaan berbohong, memutuskan silaturrahim, melakukan hajr (memboikot, mendiamkan), at-tahazzub (kekelompokan), al-walâ` dan al-barâ` (suka dan benci) yang tidak sesuai tempatnya, bahkan sampai bisa sampai pada tahapan saling membunuh. 

Dalam zaman yang tidak ada sekat dalam informasi seperti sekarang ini, kita mudah mendapatkan kabar dan berita, bahkan seseorang sangat mudah menginformasikan, sesuka hati seperti melalui update status media sosial, maka jika kita belum yakin kebenarannya kita wajib bertabayyun. Dan Al Quran telah menyebutkannya dalam surat al-Hujurât/49 ayat 6, betapa pentingnya tabbayun. 

Al-Hâfizh Ibnu Katsîr menyatakan, ayat ini dilatarbelakangi oleh suatu kasus sebagaimana diriwayatkan dari banyak jalur. Yang terbaik, ialah dari Imam Ahmad dalam Musnad-nya, dari jalur kepala suku Banil-Mushthaliq, yaitu al-Hârits ibnu Dhirâr al-Khuzâ`i, ayah dari Juwairiyah bintil-Hârits Ummil-Mu`minîn Radhiyallahu anhuma. 

Setelah ia mengumpulkan zakat tersebut dari orang yang menerima dakwahnya, dan sampailah pula pada tempo yang diinginkan Rasûlillâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam , ternyata utusan tersebut menahan diri dan tidak datang. Sementara itu al-Hârits mengira bahwa Allah dan Rasul-Nya marah, maka ia pun segera mengumpulkan kaumnya yang kaya dan mengumumkan: “Dulu Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menentukan waktu untuk memerintahkan utusannya agar mengambil zakat yang ada padaku, sedangkan menyelisihi janji bukanlah kebiasaan Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dan tidak mungkin utusannya ditahan, kecuali karena adanya kemarahan Allah dan Rasûl-Nya. Maka dari itu, mari kita mendatangi Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam”. 
Sebenarnya Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mengutus al-Walîd ibnu `Uqbah kepada al-Hârits untuk mengambil zakat tersebut, tetapi di tengah jalan, al-Walîd ketakutan, sehingga ia pun kembalilah kepada Rasûlillâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam sembari mengatakan: “Wahai, Rasûlallâh! Al-Hârits menolak menyerahkan zakatnya, bahkan hendak membunuhku,” maka marahlah Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu mengutus pasukan kepada al-Hârits. Sementara itu, al-Hârits telah berangkat bersama kaumnya. 
Tatkala pasukan berangkat dan meninggalkan Madinah, bertemulah al-Hârits dengan mereka, kemudian terjadilah dialog: 
Pasukan itu berkata: “Ini dia al-Hârits”. 
Setelah al-Hârits mengenali mereka, ia pun berkata: “Kepada siapa kalian diutus?” 
Mereka menjawab: “Kepadamu”. 
Dia bertanya: “Untuk apa?” 
Mereka menjawab: “Sesungguhnya Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengutus al-Walîd ibnu `Uqbah, dan ia melaporkan bahwa engkau menolak membayar zakat, bahkan ingin membunuhnya”. 
Al-Hârits menyahut: “Tidak benar itu. Demi Allah yang telah mengutus Muhammad dengan sesungguhnya; aku tidak pernah melihatnya sama sekali, apalagi datang kepadaku”. 
Setelah al-Hârits menghadap, Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya: “(Benarkah) engkau menolak membayar zakat dan bahkan ingin membunuh utusanku?” 
Al-Hârits menjawab: “Itu tidak benar. Demi Allah yang mengutusmu dengan sesungguhnya, aku tidak pernah melihatnya dan tidak pula datang kepadaku. Juga, tidaklah aku berangkat kecuali setelah nyata ketidakhadiran utusanmu. Aku justru khawatir jika ia tidak datang karena adanya kemarahan Allah dan Rasul-Nya yang lalu,” maka turunlah ayat dalam surat al-Hujurât: 
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنْ جَاءَكُمْ فَاسِقٌ بِنَبَإٍ فَتَبَيَّنُوا 

1. يا أيّها الّذين آمنوا 
(wahai orang- orang yang beriman). 
Ayat ini diawali dengan seruan kepada ahlul-îmân. Disamping kasus ini terjadi di antara kaum beriman seperti yang kami paparkan di atas, juga karena berkaitan dengan perintah yang tidak sah dilaksanakan kecuali oleh orang yang beriman. Ayat ini, sekaligus menunjukkan bahwa penyelewengan terhadap perintah ini dapat mengurangi kadar keimanan seseorang. Oleh karena itu, mari kita mempersiapkan telinga dan hati, seraya memohon kepada Allah agar melapangkan dada kita dengan nasihat ayat ini. 
2. إِنْ جَاءَكُمْ فَاسِقٌ بِنَبَإٍ فَتَبَيَّنُوا 
(jika ada orang fâsiq yang datang kepadamu dengan membawa berita penting). 
An-Naba`, artinya isu (kabar) penting. Adapun orang faasiq, ialah pelaku fusuuq, yaitu orang yang keluar dari ketaatan kepada Allah. Setiap kemaksiatan adalah fusuuq. Karena itu, faasiq diklasifikasikan menjadi dua macam, yaitu fâsiq besar dan fâsiq kecil. 
Fâsiq besar, identik dengan kufur besar, yang mengeluarkan pelakunya dari agama Islam. Dinyatakan oleh Allaah Ta’ala dalam banyak ayat al-Qur`ân: 
إِنَّ الْمُنَافِقِينَ هُمُ الْفَاسِقُونَ 

Sesungguhnya orang-orang munaafik itulah orang-orang yang fâsiq. [at-Taubah/9:67]. 
Kita juga mengetahui, kemunafikan kaum munafikin pada zaman Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang sering disebutkan dalam Al-Qur`ân ialah kemunafikan i’tiqâdi (besar). Begitu pula tentang Fir’aun dan para pengikutnya: 
إِنَّهُمْ كَانُوا قَوْمًا فَاسِقِين

Sesungguhnya mereka adalah kaum yang fâsiq. [al-Qashash/28:32]. 

Kefâsikan kecil, identik dengan dosa besar yang tidak mengeluarkan pelakunya dari agama Islam. Seperti berbohong, mengadu domba, memutuskan perkara tanpa melakukan tabayyun (penelitian terhadap kebenaran beritanya) terlebih dahulu. Hal ini banyak pula disebutkan Allah, di antaranya pada ayat-ayat berikut. 

وَلَا يُضَارَّ كَاتِبٌ وَلَا شَهِيدٌ ۚ وَإِنْ تَفْعَلُوا فَإِنَّهُ فُسُوقٌ بِكُمْ 

Dan janganlah pencatat maupun saksi (hutang-piutang) itu mencelakakan. Dan jika kalian lakukan itu, maka itu menjerumuskan kalian dalam kefasikan. [al-Baqarah/2:282]. 

فَمَنْ فَرَضَ فِيهِنَّ الْحَجَّ فَلَا رَفَثَ وَلَا فُسُوقَ وَلَا جِدَالَ فِي الْحَجِّ 

Maka barang siapa yang telah menentukan pada bulan- bulan tersebut untuk berhajji, maka janganlah rafats, jangan pula melakukan fusûq, jangan pula berdebat pada saat berhaji. [al-Baqarah/2:197]. 

Dalam menafsirkan kata (fusûq) dalam ayat di atas, para ulama mengatakan, yaitu perbuatan maksiat [2]. Dan kefasikan yang dilakukan oleh shahâbi (sahabat) dalam sababun-nuzûl ayat ini, yaitu kebohongannya dalam menyampaikan berita. 

Imam Al-Qurthubi, berkata: “Al-Walîd dinyatakan fâsiq, artinya berbohong”. 

Sehingga, dampak dari indikasi fâsiq menunjukkan bahwa apabila kebohongan saja yang merupakan kefasikan kecil sudah mengharuskan kita mewaspadai serta perlu untuk tabayyun, maka apalagi jika perbuatan itu merupakan fâsiq besar. 

3. فتبيّنوا 
(maka telitilah dulu). 
Ada dua qirâ`ah pada kalimat ini. Jumhûr al-Qurrâ membacanya “fatabayyanû”, sedangkan al-Kissâ`i dan para qurrâ` Madinah membacanya “fatatsabbatû”.Keduanya benar dan memiliki makna yang sama. 

Tentang kalimat ini, ath-Thabari memaknainya: “Endapkanlah dulu sampai kalian mengetahui kebenarannya, jangan terburu-buru menerimanya ….” 

Syaikh al-Jazâ`iri mengatakan, artinya, telitilah kembali sebelum kalian berkata, berbuat atau memvonis. 

4. أن تصيبوا قوما بجهالة 
(agar jangan sampai kalian menimpakan suatu bahaya pada suatu kaum atas dasar kebodohan). 
Keterkaitan makna antara ketidaktahuan dengan kesalahan sangat erat, sehingga kata “jahâlah” dimaknai kesalahan. 

Imam Al-Qurthubi mengatakan, “bi jahâlah,” maksudnya ialah secara salah. Adapun kesalahan yang terus dibela serta dicari-cari pembenarannya dengan berbagai dalih, maka demikian ini merupakan sifat dan kebiasaan kaum Nashara, sehingga Allah Ta’ala menyebut mereka dengan azh-zhâllîn. Yaitu orang-orang yang tersesat sebagaimana disebutkan dalam suurat al-Fâtihah. 

Penjelasan dari satu pihak yang mengadu tanpa tabayyun kepada yang diadukan, dapat menyebabkan keruhnya pandangan kita terhadap seseorang yang asalnya bersih, sehingga kita berburuk sangka kepadanya, enggan bertemu dan bahkan memboikotnya, dan akibat yang ditimbulkannyapun meluas. Jika dalam perdagangan bisa menurunkan omzet, dalam pergaulan menurunkan simpati, dalam dakwah menjadikan ummat tidak mau menerima nasihat dan pelajaran yang disampaikannya, bahkan bisa sampai pada anggapan bahwa semua yang diajarkannya dianggap tidak benar. Jika demikian, maka yang mendapat kerugian ialah ummat. 

5. فَتُصْبِحُوا عَلَىٰ مَا فَعَلْتُمْ نَادِمِين 
َ (kemudian kalian menyesal atas perlakuan kalian). 
Allah Ta’ala menyebutkan penyesalan ini akan menimpa seseorang yang salah dalam menjatuhkan keputusan karena memandang suatu masalah (perkara) tanpa tabayyun, dan bukan dari orang yang diisukan negatif. Karena yang memvonis ini telah berbuat zhalim. Sedangkan yang tertuduh tanpa bukti, ia berarti mazhlûm (terzhalimi). Padahal Rasûlillâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda kepada Mu’adz bin Jabal Radhiyallahu anhu : 

وَاتَّقِ دَعْوَةَ الْمَظْلُوْمِ فَإِنَّهُ لَيْسَ بَيْنَهَا وَبَيْنَ اللهِ حِجَابٌ 

Dan hindarilah doa orang yang terzhalimi. Sesungguhnya tidak ada tabir penghalang antara doa orang yang terzhalimi dengan Allah. 

Kaidah ini mengajarkan kepada kita, bahwa dalil-dalil yang berlatar belakang kasus tertentu, tidak hanya berlaku untuk kasus tersebut pada waktu itu saja. Tetapi juga berlaku terhadap kasus sejenis pada masa sesudahnya, bahkan kasus-kasus yang tercakup dalam keumuman lafazh tersebut. Dan tentunya, kasus yang sejenis menempati peringkat utama terhadap pemberlakuan ayat tersebut. 

Oleh karena itu, dalam ayat ini terdapat dua pedoman. 

1. Kasus khusus, yaitu tentang kebohongan al-Walîd dan sunnah tabayyun dari Rasûlillâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam . Jika tidak melakukan tabayyun, bisa berakibat vonis murtad, peperangan dan pembunuhan. 

2. Indikasi umum yang terkandung dalam dua kata bernada muthlak, yaitu “fâsiq”, dan “naba`”. 

Fâsiq, ini berkaitan dengan kualitas pembawa berita. Dalam istilah ahli hadits disebut “rijâl” atau “sanad”. Sedangkan “naba`” yang berarti masalah penting, dan dalam istilah ahli hadits disebut matan (substansi berita). 

Kesimpulan yang bisa diambil dari ayat ini sebagai berikut. 
1. Ayat ini merupakan pelajaran adab bagi orang beriman dalam menghadapi suatu isu atau berita yang belum jelas. 

2. Pelaksanaan perintah tabayyun, merupakan ibaadah yang dapat meningkatkan iman. Dan meninggalkan tabayyun dapat mengurangi iman. 

3. Kewajiban tabayyun dibebankan kepada orang yang menerima kabar berita dan akan menjatuhkan vonis terhadap pihak yang tertuduh. 

4. Dilanggarnya perintah tabayyun, dapat berdampat pada kerusakan hubungan pribadi dan masyarakat. 

5. Penyesalan di dunia maupun akhirat akan ditimpakan kepada orang yang menerima isu negatif, menyebarkannya, serta kepada orang yang menjatuhkan vonis tanpa melakukan tabayyun terlebih dahulu. 

Bahaya meninggalkan tabayyun 

1. Menuduh orang baik dan bersih dengan dusta. 
Seperti kasus yang menimpa istri Rasulullaah saw yaitu Aisyah ra. Ia telah dituduh dengan tuduhan palsu oleh Abdullaah bin Ubai bin Salul, gembong munafiqin Madinah. Isi tuduhan itu adalah bahwa Aisyah ra telah berbuat selingkuh dengan seorang lelaki bernama Shofwan bin Muathal. Padahal bagaimana mungkin Aisyah ra akan melakukan perbuatan itu setelah Allaah swt memuliakannya dengan Islam dan menjadikannya sebagai istri Rasulullaah saw. Namun karena gencarnya Abdullaah bin Ubai bin Salul menyebarkan kebohongan itu sehingga ada beberapa orang penduduk Madinah yang tanpa tabayyun, koreksi dan teliti ikut menyebarkannya hingga hampir semua penduduk Madinah terpengaruh dan hampir mempercayai berita tersebut. Tuduhan ini membuat Aisyah ra goncang dan stress, bahkan dirasakan pula oleh Rasulullaah saw dan mertuanya. Akhirnya Allaah swt menurunkan ayat yang isinya mensucikan dan membebaskan Aisyah ra dari tuduhan keji ini[baca QS Annuur 11-12]. 

2. Timbul kecemasan dan penyesalan. 
Diantara shahabat yang terpengaruh oleh berita dusta yang disebarkan oleh Abdullaah bin Ubai bin Salul itu adalah antara lain Misthah bin Atsasah dan Hasan bin Tsabit. Mereka itu mengalami kecemasan dan penyesalan yang dalam setelah wahyu turun dari langit yang menerangkan duduk masalahnya. Mereka merasakan seakan-akan baru memsuki Islam sebelum hari itu, bahkan kecemasan dan penyesalan tersebut tetap mereka rasakan selamanya hingga mereka menemui Rabbnya[QS AlHujurat 6]. 

3. Terjadinya keslahfahaman bahkan pertumpahan darah. 
Usamah bin Zaid ra bertutur: Rasulullaah saw telah mengutus kami untuk suatu pertempuran, maka kami tiba di tempat yang dituju pada pagi hari. Kami pun meyerbu musuh. Pada saat itu saya dan seorang dari kaum Anshar mengejar salah seorang musuh. Setelah kami mengepungnya, musuh pun tak bisa melarikan diri. Di saat itulah dia mengucapkan Laa Ilaaha Illallaah. Temanku dari Anshar mampu menahan diri, sedangkan saya langsung menghujamkan tombak hingga dia tewas. Setelah saya tiba di Madinah, kabar itu sampai kepada Rasulullaah saw. Beliau bersabda:” Hai Usamah, mengapa engkau membunuhnya setelah ia mengucapkan Laa Ilaaha Illallaah?Saya jawab:” Dia mengucapkan itu hanya untuk melindungi diri”. Namun Rasulullaah saw terus mengulang-ulang pertanyaan itu, hingga saya merasa belum pernah masuk Islam sebelumnya{HR.Bukhari].(Dalam riwayat Muslim, Nabi saw bertanya kepada Usamah dengan “Apakah kamu telah membedah hatinya?”). 

Hadits ini memberi pemahaman bahwa Nabi saw marah kepada Usamah bin Zaid ra karena ia telah membunuh musuhnya yang telah mengucapkan Laa Ilaaha Illallaah, hingga Nabi saw bertanya “Apakah engkau telah teliti dengan jelas (tabayyun) sampai ke lubuk hatinya bahwa ia mengucapkan Laa Ilaaha Illallaah itu karena ia takut senjata dan ingin melindungi diri….dst?”. 

Penyebab tiada tabayyun 

1. Pada masa kanak-kanak. 
Sesorang yang hidup di bawah asuhan orang tua yang tidak memiliki sikap tabayyun, maka sikap tersebut kelak akan meresap ke dalam jiwa anaknya hingga akhirnya anak itupun menjadi potret dari kedua orang tuanya yaitu tidak memiliki sikap tabayyun. 

2. Tertipu oleh kefasihan kata. 
Adakalanya telinga seseorang itu jika mendengarkan kata-kata manis dan menarik lantas menjadi tertipu, padahal itu hanyalah rayuan dan bunga-bunga perkataan, sehingga ia lalai dan tidak tabayyun. Karena 
itulah Nabi saw bersabda tatkala merasakan gejala ini, “Sesungguhnya kalian mengajukan perkara kepadaku, dan barangkali sebagian dari kamu lebih pintar berbicara dengan alasan-alasannya daripada yang lain, maka barangsiapa yang aku putuskan dengan hak saudaranya karena kepintarannya bermain kata-kata, maka berarti aku telah mengambilkan untuknya sepotong bara api neraka, maka janganlah ia mengambilnya”[HR. 
Bukhari]. 

3. Lalai terhadap dampak buruknya. 
Seseorang tidak menyadari bahaya buruk meninggalkan tabayyun. Padahal akibatnya akan mencemarkan nama baik orang, penyesalan diri dll. 

Terapi terhadap sikap tiada tabayyun 
1. Senatiasa meningkatkan ketaqwaan, karena salahsatu di antara keutamaan taqwa adalah Allaah akan memberikan ‘Furqan’ kepadanya, yaitu kemampuan membedakan yang haq dari yang batil, yang benar dari yang bohong[QS AlAnfal 29]. 

2. Bergaul dengan orang-orang yang memiliki sikap tabayyun. Hal ini akan banyak memberi manfaat baginya kepada sikap kritis, penuh pemikiran dan pertimbangan hingga ia selamat dari ketergelinciran dan salah langkah dalam mengambil langkah dan tindakan. 

3.Membaca, memahami,merenungi dan mengamalkan ayat-ayat yang membahas tabayyun (misalnya AlHujurat 6, Annisaa 94). 

4. Membiasakan diri untuk selalu berprasangka baik terhadap muslim lainnya (QS. Annuur 12). 

Tabayyun adalah akhlaq mulia yang merupakan prinsip penting dalam menjaga kemurnian ajaran Islam dan keharmonisan dalam pergaulan. Hadits-hadits Rasulullaah saw dapat diteliti keshahihannnya antara lain karena para ulama menerapkan prinsip tabayyun ini. Begitu pula dalam kehidupan sosial masyarakat, seseorang akan selamat dari salah faham atau permusuhan bahkan pertumpahan darah antar sesamanya karena ia melakukan tabayyun dengan baik. Oleh karena itu, pantaslah Allaah swt memerintahkan kepada orang yang beriman agar selalu tabayyun dalam menghadapi berita yang disampaikan kepadanya agar tidak meyesal di kemudian hari,” Hai orang-orang yang beriman, jika datang kepadamu orang fasik membawa suatu berita, maka periksalah dengan teliti (tabayyun), agar kamu tidak menimpakan suatu musibah kepada suatu kaum tanpa mengetahui keadaannya yang menyebabkan kamu menyesal atas perbuatan itu”. 

Sumber: 
www.almanhaj.or.id 
www.iqbalnurhadi.com 

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Dalil dan Pengertian Tabayyun "

Post a Comment