Pengertian, Batas Waktu dan Hal yang Dilarang Wanita Haid


1.Pengertian Haid
Menurut bahasa haid artinya mengalir, sedangkan secara istilah fiqih adalah darah yang keluar dari rahim perempuan yang sudah baligh dalam batas waktu tertentu. Haid disebut juga menstruasi atau datang bulan. Haid menjadi tanda bahwa seorang perempuan telah mencapai usia baligh yang mengakibatkannya hukum-hukum taklifi seperti kewajiban menjalankan shalat fardlu dan puasa Ramadhan.
Namun  tidak semua darah yang keluar dari rahim perempuan dinamakan haid, akan tetapi ada juga yang dinamakan darah istihadah (darah penyakit) dan darah nifas yaitu darah yang keluar setelah melahirkan.
2.Batas Waktu Haid.
Batas waktu haid yang dialami perempuan berbeda-beda. Hal tersebut terjadi karena perbedaan siklus dan kondisi tubuh masing-masing perempuan. Biasanya perempuan mulai haid pada umur 9 tahun, dan akan berhenti dengan sendirinya pada usia sekitar 60 tahun atau yang disebut dengan masa menopause ( masa berhentinya haid ).
Adapun batas waktu haid yang dialami perempuan minimumnya satu hari satu malam, maksimalnya 15 hari dan pada umumnya dialami selama 6 sampai 7 hari. Pada umumnya masa haid adalah 6 atau 7 hari. Hal tersebut berdasarkan ucapan Nabi Muhammad SAW kepada Hamnah binti Jahsi r.a. yang artinya : “ Kamu haid 6 atau 7 hari dalam pengetahuan Allah SWT, kemudian mandilah, dan apabila kamu merasa telah suci maka shalatlah 24 malam atau 23 malam beserta siangnya dan berpuasalah karena itu semua memberikanmu pahala. Demikian juga pada setiap bulan sebagaimana lazimnya perempuan yang haid dan sebagaimana lazimnya mereka suci karena kebiasaan saat-sat haid dan sucinya”. (HR. Abu Daud, An Nasa’i, Ahmad dan Attarmidzi dan mensahihkannya ).
3.Hal – hal yang dilarang  bagi wanita haid
Perempuan yang sedang haid berarti dalam keadaan hadats besar, oleh karenanya dilarang untuk melakukan hal-hal berikut :
a.Melaksanakan Salat
Wanita yang sedang haid, dilarang mengerjakan salat wajib atau salat sunah. Sesuai dengan sabda Nabi Muhammad SAW :
اِذَ اَقْبَلَتِ الْحَيْضَةُ فَدَعِى الصَّلاَ ةَ . رواه البخارى
Artinya :
Apabila datang haid, maka tinggalkanlah salat. ( HR. Bukhari )
b.Puasa
Wanita yang sedang haid dilarang melaksanakan puasa wajib maupun puasa sunah tetapi apabila telah suci dari haid maka diperintahkan mengqada puasa wajibnya, sedangkan shalatnya tidak diqada.
Sebagaimana sabda Rasulullah SAW :
قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهِ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِلنِّسَاءِ اَلَيْسَ اِذَاحَاضَتْ لَمْ تُصَلِّ وَلَمْ تَصُمْ ؟ قُلْنَ بَلٰى: قَالَ فَذٰ لِكُنَّ مِنْ نُقْصَانِ دِيْنِهَا.  رواه البخارى
Artinya :
Nabi SAW berkata kepada beberapa perempuan, “Bukankah perempuan haid itu tidak sholat dan tidak puasa ?”Jawab perempuan-perempuan yang hadir itu, “ Ya benar “ kata Rasulullah “Itulah kekurangan agama perempuan”. ( HR. Bukhari )
c.Tawaf
Perempuan yang sedang haid dilarang melaksanakan tawaf ketika menunaikan  ibadah haji atau umroh.
Rasulullah SAW bersabda dalam hadits sebagai berikut :
اِذَاحِضْتِ،فَافْعَلِيْ مَايَفْعَلُ اْلحاَجُّ غَيْرَ اَنْ لاَ تَطُوْفِيْ بِالْبَيْتِ حَتَّى تَطْهُرِيْ. رواه البخارى
Artinya :
Jika kamu haid maka kerjakan ibadah sebagaimana yang dikerjakan jama’ah haji kecuali tawaf di Baitullah sehingga suci. ( HR.Al Bukhori : 94 ).
d.Menyentuh Mushaf dan membaca Al Qur’an
Allah SWT berfirman dalam surat Al Waqi’ah ayat 79 :
لاَّيَمَسُّهُۤ اِلاَّ اْلمُطَهَّرُوْنَ. الواقعه : ۷۹
Artinya :
Tidak ada yang menyentuhnya selain hamba-hamba yang disucikan ( QS.  Al Waqi’ah : 79 ).
Disamping dilarang menyentuh Al Qur’an, perempuan haid juga tidak diperbolehkan membaca  Al Qur’an baik dengan kata-kata maupun dengan isyarat.
Sesuai dengan sabda Rasulullah saw, sebagai berikut :
لاَيَقْرَأُ اْلجُنُبُ وَاْلحَائِضُ شَيْأً مِنَ الْقُرْاٰنِ. رواه ابن ماجه
Artinya :
Orang junub dan haid tidak boleh membaca sesuatupun dalam Al Qur’an.
( HR. Ibnu Majah dari Ibnu Umar : 588 )
e.I’tikaf di  Masjid
Bagi perempuan haid juga orang junub dilarang masuk masjid atau melakukan melakukan i’tikaf ( berdiam diri di dalam masjid untuk beribadah ) .
Rasulullah SAW  bersabda :
لاَ اُحِلُّ الْمَسْجِدَ لِحَائِضٍ وَلاَجُنُبٍ. رواه أبوداود
Artinya :
Saya tidak menghalalkan masjid untuk orang haid dan junub.
( HR. Abu Daud dari A’isyah : 201 ).
Para Ulama Asy-Syafi’iyah dan al Hanabilah membolehkan bagi perempuan haid dan nifas sekedar numpang lewat di masjid, jika yakin tidak mengotorinya.
f.Bersetubuh
Pasangan suami istri haram melakukan hubungan suami istri saat istri sedang haid, harus menunggu sampai istri kembali suci.
Sebagaimana firman Allah SWT :
وَلاَ تَقْرَ بُوْ هُنَّ حَتَّى يَطْهُرْ نَ  (البقرة :٢٢٢)                                                  
Artinya :
Dan janganlah kamu dekati mereka sebelum mereka suci. (Q.S. Al Baqarah : 222)
g.Bercerai
Suami tidak boleh menceraikan istrinya saat sedang haid, suami harus menahan dulu talaknya sampai istrinya selesai haid.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Pengertian, Batas Waktu dan Hal yang Dilarang Wanita Haid"

Post a Comment