Ringkasan Materi UAMBN MI 2013 Mata Pelajaran Fiqih


ringkasan maupun buku yang mengupas Ujian Nasional mungkin sudah tidak bisa dihitung yang beredar di pasar. namun bagaiman dengan UAMBN? mungkin juga banyak yang belum tahu tentang istilah UAMBN. UAMBN adalah Ujian juga namun yang mengadakan adalha Kemenag. materi yang diujikan adalah khusus materi Agama yang dibagi menjadi Quran Hadis, Aqidah Akhlaq, Fikih, Sejarah Kebudayaan Islam dan Bahasa Arab. pada kali ini kami basic artikel berbagi mengenai materi UAMBN pada Madrash Ibtidaiyah, khususnya mata pelajaran FIQIH. kami susun dengan berpedoman pada kisi-kisi yang sesuai tentunya.
1.     Indikator : menjelaskan macam-macam zakat
Secara garis besar zakat dibagi menjadi dua yaitu zakat harta (zakat mal) dan zakat nafs(jiwa) Zakat binatang ternak, zakat barang tambang, zakat biji-bijian dan barnga tambang, zakat perniagaan, merupakan zakat mal dan zakat jiwa yaitu, Zakat fitrah
2. Indikator : menentukan ketentuan zakat yang dikeluarkan
Ketentuan-ketentuan zakat
a. Zakat fitrah
b. Zakat binatang ternak : binatang yang dikelurkan zakatnya adalah sapi, unta, kambing dan kerbau.
Nisab ternak unta dan zakatnya;
5-9 ekor zakatnya 1 ekor kambing, umur 2 tahun.
10-14 ekor zakatnya 2 ekor kambing,, umur 2 tahun
15-19 ekor zakatnya 3 ekor kambing, umur 2 tahun
20-24 ekor zakatnya 4 ekor kambing, umur 2 tahun
25-35 ekor zakatnya 1 ekor anak unta, mur 1 tahun lebih
36-45 ekor zakatnya 1 ekor anak unta, umur 2 tahun lebih
46-60 ekor zakatnya 1 ekor anak unta, umur 3 tahun lebih
61-75 ekor zakatnya 1 ekor anak unta, umur 4 tahun lebih
76-90 ekor zakatnya 2 ekor anak unta, umur 2 tahun lebih
91-120 ekor zakatnya 2ekor anak unta, umur 3 tahun lebih
121 ekor zakatnya 3 ekor anak unta, umur 2 tahun atau lebih.
Nisab ternak sapi dan zakatnya
30-39 ekor zakatnya 1 ekor kambing umur 1 tahun
40-59 ekor zakatnya 1 ekor kambing umur 2 tahun
60-69 ekor zakatnya 2 ekor kambing umur 1 tahun
70 ekor zakatnya 1 ekor kambing umur 2 tahun
Nisab ternak kambing dan zakatnya;
40-120 ekor zakatnya 1 ekor anak kambing umur 2 tahun
121-200 ekor zakatnya 2 ekor anak kambing umur 2 tahun
201-399 ekor zakatnya 3 ekor anak kambing umur 2 tahun
400 ekor zakatnya 4 ekor anak kambing umur 2 tahun
c. Zakat barang tambang
94 gram emas(senisab) zakatnya 2,5%
672 gram perak(senisab) zakatnya 2,5%
d. Zakat biji-bijian dan zakat harta perniagaan sebesar 2,5% apabila sudah satu nisab( disamakan dengan nisab emas) atau lebih dalam waktu satu tahun
3. Indikator : menjelaskan golongan penerima  zakat
Ada delapan golongan penerima zakat, yaitu; fakir, miskin, musafir, fisabililah, mualaf, ghorim,  riqab dan amil
4. Indikator : menjelaskan waktu pengeluaran zakat
Zakat fitrah dikeluarkan pada waktu sesudah subuh dan sebelum sholat idul fitri, dan ini merupakan waktu yang dianjurkan, sebelum waktu tersebut dibolehkan
Zakat binatang ternak dikeluarkan apabila sudah sesuai dengan ketentuan (lihat zakat binatang ternak)
Zakat barang tambang, perniagaan, zakat bij-bijan dikeluarkan apabila sudah dimiliki selam satu tahun dan jumlahnya sudah satu nisab
5. Indikator : menjelaskan manfaat zakat
Manfaat zakat antara lain ;
a. Sebaagai rasa syukur atas nikmat Allah
b. Meningkatkan derajat ketakwaan kepada Allah
c. Menumbuhkan sikap dermawan
d. Menolong dan membantu orang-orang miskin
e. Mensucikan harta jiwa
f. Menjalin persatuan dan kesatuan
g. Meningkatkan syiar islam
6. Indikator : menjelaskan pengertian  infak dan sodaqoh
Infak adalah memberikan atau membelanjakan harta untuk kepentingan sosial atau agama.
Sodaqoh adalah memberikan sesuatu untuk kepentingan perorangan/lembaga
Perbedaan sodakoh dengan infaq. Infaq ditujukan untuk kepentingan sosial dan keagamaan sedangkan sodakoh ditujukan untuk kepentingan perorangan. Infak selalu berupaya menyrahkan harta atau benda sedangkan sodaqoh selain harta bisa juga berupa jasa atau tenaga.
7. Indikator : menjelaskan amalan infak dan sodakoh
Amalan infak misalnya :
- Memberikan sumbangan pembangunan masjid, madrasah, jembatan, jalan
- Membrikan santunan kepada panti asuhan, dan lain-lain
Amalan sodakoh, misalnya :
- Memberikan sumbangan tenaga pembangunan masjid, madrasah
- Membrikan saran/pendapat
- Menyeru kepada kebaikan
- Menularkan ilmu
- Berkata baik
- Menjamu tamu dengan baik
- Tersenyum, dan lain-lain
8. Indikator : menjelaskan manfaat infak dan sedekah
Manfaat infaq dan sedekah misalnya :
- Sebagai ungkapan rasa syukur
- Untuk membersihkan dan menyucikan diri terhadap harta yang kita miliki.
- Menghilangkan sifat kikir
- Menddekatkan diri kepada Allah
- Meningkatkan rasa persaudaraan
- Meningkatkan kepedulian sosial
- Meningkatkan kesejahteraan umat
9. Indikator : menjelaskan macam-macam sholat idain
Sholat idain ada dua yaitu; sholat Idul Fitri dan sholat Idul Adha.sholat Idul Fitri dilaksanakan pada tiap tanggal 1 syawal, sedangkan solat Idul Adha setiap tanggal 10 Djulhijah. Kedua sholat idain trsebut hukumnya sunah muakad atau sunah yang dianjurkan.
10. Indikator : menjelaskan amalan sunah sholat Idain
Amalan solat sunah Idain antara lain:
- Disunahkan dilakukan berjamaah
- Membaca tasbih
- Membaca surat qaf atau surat Al-A’la sesudah fatehah pada rakaat pertama dan surat Al Qamar atau Al Ghasyih pada rakaat kedua.
- Menyeringkan bacaan imam.
- Kutbah sesudah sholat
11. Indikator : menjelaskan ketentuan sholat idain
Ketentuan sholat idain
Baik solat Idul Fitri maupun salat Idul Adha  dilaksanakan pada waktu matahari sepengalah (jam 6 -8 pagi)
Dilaksanakan pada tiap tanggal 1 syawal untuk shalat Idul Fitri, dan 10 Zulhijah untuk pelaksanaan sholat Idul Adha.
Jumlah rokaat ada 2 dan setelah sholat dilaksanakan khutbah Idul Fitri
12. Indikator : menyebutkan contoh makanan atau minuman yang halal atau haram
Contoh makan yang haram:
- Bangkai binatang kecuali bangkai ikan dan belalang.
- Darah
- Daging babi dan anjing
- Minuman keras, ganja, sabu-sabu
- Makanan dari hasil mencuri/korupsi/menipu
13. Indikator : menjelaskan makanan haram sababi atau haram aini
Haram sababi adalah haram karena alasan sebab, misalnya;
- Ayam yang mati tercekik, terpukul, tertembak, atau disembelih bukan dengan nama Allah
- Makan daging kambing hasil dari mencuri
Haram aini adalah haram karena zatnya (sudah dinaskan)
- Babi, anjing, darah, ganja, dll
14. Indikator : menyebutkan contoh binatang ternak yang halal atau haram
Binatang yang halal : ayam, bebek, itik, kelinci, ikan, kambing, sapi, kerbau, onta, domba, kuda, dll (ikan, belalang walaupun bangkai humunya halal)
Bintang yang haram : anjing, babi, ular, (binatang yang menjijikan, mempunyai taring)
15. Indikator : menjelaskan manfaat makan dan minuman halal
Manfaat makan dan minum makanan yang halal antara lain:
- Terhindar dari penyakit
- Menyehatkan jasmani dan rohani
- Menambah rasa syukur
- Meningkatkan ketakwaan
- Terhindar dari berbuat maksiat
- Mendapat balasan pahala dari Allah
16. Menjelaskan akibat makan dan minuman haram
Akibat makan dan minum makanan haram antara lain:
- Minuman yang memabukan dihaaramkan karena di dalamnya terdapat mengandung zat etanol, metanol yang bersifat racun
- Makanan yang menjijikan dan kotor diharamkan karena makanan tersebut dapat mengotori tubuh kita dan menjadi racun
- Diharamkan babi karena didalamnya terdapat cacing pita yang akan merusak alat pencernaan kita
- Diharamkan bangkai karena karena mengandung mikroba
17. Indikator : menjelaskan dasar hukum berkurban
Dasar hukum berkorban adalah AL Quran Surat Al Kautsar ayat 1-2
18. Indikator : menjelaskan syarat hewan berkurban
Syarat hewan kurban :
- Domba yang telah berumur satu tahun lebih atau sudah berganti gigi
- Kambing yang telah brumur dua tahun atau lebih
- Unta yang telah berumur lima tahun atau lebih
- Sapi dan kerbau yang telah berumur dua tahun atau lebih
- Hewan kurban tidak boleh cacat, berpenyakit
19. Indikator : menjelaskan waktu pelaksanaan kurban
Waktu pelaksanaan kurban adalah setelah shoalt idul Adha tanggal 10 Djulhijah, dan dapat dilakukan pada hari Tasryk yaitu tanggal 11, 12, 13 Djulhijah
20. Indikator : menjelaskan manfaat kurban
Hikmah atau manfaat berkurban, antara lain
- Menguatkan persaudaraan
- Menjalin slilaturahmi
- Meningkatkan iman kepada Allah
- Sebagai ungkapan rasa syukur
- Menyadarakan kita betapa banyak nikmat yang telah diberikan Allah kepada kita.
21. Indikator : menjelaskan rukun haji
Rukun haji merupakan bagian dari ketentuan pelaksanaan ibadah haji yang harus dilaksanakan di dalam ibadah haji. Apabila rukun haji ada yang tidak dilaksanakan maka ibadah hajinya tidak sah
Adapun ruku haji adalah
- Ihram, adalah niat untuk mengerjakan ibadah haji dengan mengenakan pakaian ikhram
- Wukuf di padang Arafah, yang dimulai waktu matahari tergelincir (waktu zukur)pada tanggal 9 Djulhijah sampai terbiit fajar tanggal 10 bulan djulhijah
- Tawaf, tawaf adala mengelilingi ka’bah di masjidil haram sebanyak tujuh kali.tawaf yang wajib dilaksanakan adalah tawaf ifadah.
- Sai, sai adalah berlari-lari kecil antara  bukit safa dan bukit marwa. Sebanyak tujuh kali.
- Tahalul, tahalul adalah mencukur dan menggunting rambut, paling sedikit tiga helai.
- Tertib (menertibkan rukun-rukun tersebut)
22. Indikator : Menjelaskan amalan haji
Amalan haji antara lain,
- Melaksanakan haji dengan cara Ifrad, melaksanakan haji terlebih dahulu dan kemudian melaksanakan umrah
- Membaca  talbiah dengan suara yang keras.
- Berdoa sesduah membaca talbiyah
- Membaca zikir sewaktu tawaf
- Tawaf Qudum (tawaf pada saat pertama kali datang di kota Mekah)
- Menunaikan salat sunah dua rakaat sesduah tawaf qudum
23. Indikator : menjelaskan wajib haji
Wajib haji, yaitu:
a. Ihram dari miqat, yaitu memakai pakaian ihram dari tempat yang telah ditentukan
b. Bermalam di Mudzalifah, dilaksanakan setelah wukuf di Padang Arafah
c. Melontar jumrah aqobah, pada tanggal 10 julhijah
d. Melontar tiga jumrah yaitu, jumrah ula, jumrah wusta, dan jumrah aqobah yang dilaksanakan pada tanggal 11, 12, dan 13 Djulhijah
e. Bermalam di Mina
f. Tawaf Wada, tawaf perpisahan
g. Menjauhkan diri dari perbuatan yang terlarang.apabila melanggar harus membayar dam atau denda.
24. Indikator : menjelaskan tata cara pelaksanaan haji
Ibadah haji dapat dilakukan dengan tiga cara, yaitu
a. Haji tamattu, yaitu mendahulukan umrah (tawaf, sa’i, dan tahallul) dari pada haji
b. Haji ifrad, yaitu mendahulukan haji dari pada umrah. Caranya sewaktu memasuki masjidilharam untuk melakukan tawaf Qudum tanpa dilanjutkan sai dan tahalul.
c. Haji qiran, yaitu melaksanakan haji dan umrah secara sekaligus.
Urutan dan tata cara ibadah haji:
a. Mengenakan pakaian ikhram
b. Miqat , memulai ihram dari suatu tempat sesuai dengan datangnya calon haji, tempat-tempat tersebut adalah
1. Zul hulaifah untuk jamaah dari arah Madinah. Jamaah yang berasal dari Indonesia miqatnya di Bir Ali
2. Juhfah, jamaah dari Mesir dan Syiria
3. Qarnul Manazil jamaah dari arah Nejd
4. Yalamlam, jamaah dari arah yaman
5. Zatu Irqin Iraq, jamaah dari arah Iraq
6. Mekah, dari jamaah penduduk Mekah
c. Menuju Mekah
d. Tawaf
e. Sa’i
f. Wukuf
g. Mabit di Mudzalifah
h. Jumrah Aqobah
i. Tawaf ifadoh
j. Melempar jumrah Ketiga
k. Tawaf Wada
25. Indikator : menjelaskan hikmah ibadah haji
Diantara hikmah haji antara lain;
a. Mendekatkan diri kepada Yang Kuasa
b. Menjalin persodaraan muslim sedunia
26. Indikator : menjelaskan mandi wajib setelah haid
Haid adalah darah yang keluar dari rahim perempuan, yang menunjukan telah balig/dewasa. Apabila wanita telah selesai haid maka ia wajib melaksanakan mandi besar. Rukun mandi, yaitu: niat dan mengalirakan air ke seluruh tubuh.
27. Indikator : menjelaskan rukun mandi wajib
Rukun mandi wajib
a. Niat
b. Mengalirkan air keseluruh tubuh
28. Indikator : menjelaskan dasar humum larangan bagi wanita haid
Wanita yang sedang haid, dilarang
a. Salat, hal ini didasarkan dari hadis nabi yang artinya “apabila datang haid, maka tinggalkanlah salat” H.R al-Bukhari
b. Berpuasa,
c. Tawaf
d. Membaca al Quran
e. Menetap di Masjid
f. Bersetubuh, berdasarkan Q.S Al-Baqoroh  ayat 222)
29. Indikator : menjelaskan sunah mandi wajib
Sunah mandi wajib
a. Membaca basmalah
b. Berwudhu sebelum mandi
c. Menggosok seluruh anggota badan
d. Mendahulukan anggota bagian tubuh sebelah kanan
e. Berturut-turut
30. Indikator : menjelaskan amalan yang diperbolehkan bagi wanita haid
Amalan yang diperbolehkan oleh wanita haid adalah amalan selain amalan yang di larang (indikator 28)
31. Indikator : menjelaskan hukum khitan
Hukum hitan bagi laki-laki sunah yang harus berusaha dilaksanakan. Hitam bagi perempuan adalah mubah.
32. Indikator : menjelaskan hikmah khitan
Hikmah khitan
a. Menjadi bersih dari najis kotoran yang terkumpul lagi di kulup.
b. Akan terhindar dari penyakit kelamin
33. Indikator : menjelaskan perbuatan fitrah manusia
Fitrah manusia yaitu:
a. Khitan
b. Mencukur bulu kemaluan
c. Mencukur kumis
34. Indikator : menjelaskan dasar hukum jual beli
Dasar hukum jual beli adalah Al-Quran surat Al Baqoroh ayat 275 yang artinya “Allah telah menghalalkan jual beli dan menghamkan riba” dan juga hadis riwayat Ibnu Majah
35. Indikator : menjelaskan rukun jual beli
Rukun jual beli menurut mayoritass ulama ada empat yaitu: penjual, pembeli, ijab dan kabul, benda atau barang.
36. Indikator : menjelaskan syarat-syarat jual beli
Syarat-syarat jual beli:
a. Penjual dan pembeli, syaratnya
- Berakal
- Atas kehendak sendiri
- Balig atau dewasa
b. Barang yang diperjual belikan
- Bukan barang yang dilarang syara’
- Suci barangnya
- Ada manfaatnya
- Barang miliknya
c. Ijab dan kabul.
- Antara penjual dan pembeli harus berkata menjual dan menerima. Tidak boleh salah satu diam saja
- Jangan disela dengan kata-kata lain
- Jangan berta’liq seperti ucapan “aku jual ponsel ini seharga Rp. 200.000, setelah aku pakai satu bulan lagi
- Jangan memakai tenggang waktu, misal “ aku jual motor ini seharga RP. 2.000.000, dalam waktu satu minggu”
37. Indikator : menjelaskan contoh jual beli yang halal atau haram
Jual beli yang diperbolehkan artinya jual beli yang memenuhi ketentuan yang disyariatkan agama  Ilam, yakni telah memenuhi rukun dan syarat jual beli, serta tidak ada unsur kecurangan dan barang yang diperjualbelikan bukan barang haram.
38. Indikator : menjelaskan khiar
Khiar adalah boleh memilih antara dua,meneruskan aqad jual beli atau diurungkan.
39. Indikator : menjelaskan jenis khiar
Jenis khiar ada tiga, yaitu:
a. Khiar majlis;memilih antara dua perkara meneruskan atau mengurungkan, selama keduanya masih di tempat jual beli
b. Khiar syarat; khiar itu dijadikan syarat sewaktu aqad.
c. Khiar aibi; sipembeli boleh mengembalikan barang yang dibelinya
40. Indikator : menjelaskan manfaat khiar
Manfaat khiar agar penjual dan pembeli dapat memikirkan kemaslahatan, tidak ada yang dirugikan dan merasa ditipu
41. Indikator : menjelaskan kewajiban peminjam
Kewajiban peminjam;
a. Menjaga barang pinjaman jangan sampai rusak
b. Mengembalikan barang pinjaman sesuai yang telah dijanjikan
42. Indikator : menjelaskan  hukum pinjam meminjam
Hukum pinjam meminjam didasarkan atas surat Al Maidah ayat 2 dan Al Ma’mum. Hukum pinjam meminjam adalah sunah
Itulah ringkasan materi UAMBN MI tahun pelajaran 2012/2013, mudah-mudahan dapat membantu siswa MI dalam mempersiapkan diri sedini mungkin.  Kami berterimakasih apabila anda berkomentar dan memberi  saran atas tulisan dari basic artikel.

Subscribe to receive free email updates:

1 Response to "Ringkasan Materi UAMBN MI 2013 Mata Pelajaran Fiqih"