Prinsip-Prinsip Penilaian Kelas

Peraturan Pemerintah RI Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional pendidikan membawa implikasi terhadap sistem penilaian, termasuk model dan teknik penilaian yang dilaksanakan di kelas.
Dalam pasal 63 ayat 1 PPb tersebut dinyatakan bahwa penilaian hasil belajar dilakukan oleh pendidik, satuan pendidikan dan pemerintah. Penilaian yang di lakukan oleh pendidik, satuan pendidik merupakan penilaian internal, contohnya ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan akhir semester, dan ulangan kenaikan kelas,  sedangkan penilaian yang diselanggarakan pemerintah termasuk penilaian eksternal, contoh UASBN danUN.
Penilaian hasil belajar dimaksudkan unutk memantau proses, kemajuan dan perbaikan dalam bentuk ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan akhir semester, dan juga ulangan kenaikan kelas. Penilaian Kelas merupakan penilaian internal terhadap proses dan hasil belajar peserta didik yang dilakukan oleh pendidik atas nama satuan pendidikan.
Penilain kelas dilakukan melalui langkah langkah: perencanaan, penyusunan alat penilaian, pengumpulan informasi melalui sejumlah bukti yang menunjukan pencapaian hasil belajarpeserta didik, pengolahan, dan informasi tentang hasil belajar peserta didik.
Prinsip peniloain kelas harus mengacu pada standar penilain  pendidikan. Prinsip-prinsip tersebut mencakup :
1. Sahih, artinya penilaian didasarkan pada data yang mencerminkan kemampuan yang diukur. Karena itu instrumen yang digunakan harus disusun melalui prosedur yang sesuai dengan ketentuan.
2. Objektif, penilain didasarkan pada prosedur dan kriteria yang jelas, tidak dipengaruhi unsur subjektifitas penilai. Dalam  hal ini pendidik harus menggunakan rubrik atau pedoman dalam pemberikan skor penilaian terhadap  jawaban peserta.
3. Adil, artinya penilain tidak menguntungkan dan juga merugikan peserta didik. Dan juga tidak membedakan latar belakang ekonomi budaya, agama, bahasa, suku, dan jender.
4. Terpadu, penilain merupakan komponen yang tidak terpisahkan dari kegiatan pembelajaran. Dalamhal ini penilaian di jadikan dasar untuk memperbaiki proses pembelajaran.
5. Terbuka, berarti prosedur, kriteria penilaian dan dasar pengambilan keputusan dapat diketahui oleh pihak-pihak berkepentingan.
6. Mennyeluruh dan berkesinambungan, berarti penilaian mencakup semua aspek kompetensi dengan menggunakan berbagai teknik yang sesuai.
7. sistematis, penilaian dilakukan secara berencana dan bertahap dengan mengikuti langkah-langkah yang baku. Rencana penilaian harus dilakukan bersamaan dengan penyususnan Silabus dan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran.
8. Menggunakan acuan Kriteria, penilaian didasarkan pad ukuran pencapaian kompetensi yang ditetapkan. Penilaian harus merujuk pada SKL, SK, dn KD.
9. Akuntabel, penialan harus dapat di pertanggungjawabkan, baik dari segi teknik, prosedur maupun hasilnya.
Peniaian harus dilaksanakan secara utuh yang merefleksikan pengetahuan (kognitif), ketrampilan (psikomotor), dan sikap ( afektif), sesuai karakteristik masing-masing mata pelajaran.
Teknik Penialain
bergam teknik penilaian dapat dilakukan unutk mengumpulkan informasi tentang kemajuan belajar peserta didik, baik yang berhubungan dengan proses belajar maupun hasil  belajar. Teknik pengumpulan informasi tersebut pada prinsipnya adalah cara penilaian kemajuan belajr peserta didik berdasarkan Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar yang harus dicapai. Penilaian Kompetensi Dasar dilakukan berdasarkan indikator-indikator pencapaian kompetensi yang memuat satu ranah atau lebih.
Ada tujuh teknik penilaian yang dapat digunakan, yaitu peniaian unjuk kerja, penilaian sikap, penilaiian tertulis, penilaian proyek, penilaian produk, portofolio, dan penilaian diri. Maisng- masing teknik penilaian dapat anda baca di  Teknik-Teknik Penilaian Kelas

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Prinsip-Prinsip Penilaian Kelas"

Post a Comment